Kesimpulan
Dengan bukti tersebut Mamat dikalahkan dalam sidang dan Mamat serta isteri datang meminta maaf pada suami. Kami memaafkan Mamat tetapi perbuatannya tidak akan terlupakan oleh kami.
Satu lagi pelajaran hidup yang berharga bagi kami berdua dan bagi orang lain, bahwa seperti kata pribahasa:' Kejahatan terjadi tidak hanya karena ada niat,tapi juga ada kesempatan". Â Dan dalam hal ini. Kepercayaan yang over dosis merupakan kesempatan bagi Mamat untuk memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh suami.
Puji syukur kehadirat Tuhan ternyata Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat keputusan bahwa suami dibebaskan secara murni .
Terima kasih kepada semua sahabat di Kompasiana yang telah menyempatkan diri untuk membaca tulisan iniÂ
16 Agustus 2024.
Salam saya,
Roselina.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H