Mohon tunggu...
Roselina Tjiptadinata
Roselina Tjiptadinata Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Bendahara Yayasan Waskita Reiki Pusat Penyembuhan Alami

ikip Padang lahir di Solok,Sumatera Barat 18 Juli 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menikah dengan Harta Terpisah, Bukan Awal yang Baik

26 Juli 2016   17:56 Diperbarui: 26 Juli 2016   18:02 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini sangat disayangkan karena berumah tangga itu,adalah kongsi sehidup semati antara suami dan istri, Sehingga seharusnya  merupkan sebuah kehidupan ,dimana kita saling menopang pasangan kita untuk meraih hidup  mampan Tidak memnikirkan hata kita sendiri-sendiri melainkan pendapatan bersama untuk kelanjutan keluarga kita.

Perlu Kematangan Dalam Berpikir

Menikah ,berarti membawa diri pribadi dan sekaligus semua yang menjadi milik kita.Dengan pemahaman,bahwa setelah pernikahan tidak ada lagi harta kamu dan harta saya, Karena harta benda keduanya,sudah seharunsya menjadi :”Hartadan milik kita “

Tanpa menghitung harta yang kita bawa ,karena kita menikah dengan tujuan hidup bersama sampai ahir hayat .Sehingga  tidak sepatusnya  dipikirkan harta yangkita bawa ,hanya akan menciptakan jurang yang tidak tampak antara suami dan istri.

Misalnya, ketika  menikah sang isteri punya rumah, sedangkan suami tidak.Mereka membuat surat kesepakatan dinotaris,bahwa bila suatu waktu terjadi mereka bercerai,maka suami tidak dapat menuntut hak atas rumah tersebut .Bilamana masih ada keraguan akan kejujuran calon suami ataupun calon istri,maka jalan terbaik adalah menunda pernikahan, Daripada memaksa tetap menikah,namun seakan sudah mempersiapkan surat cerai,yang sewaktu waktu dapat digunakan.Pernikahan dengan cara dan gaya seperti ini, sesungguhnya tidak ubahnya bagaikan kawin kontrak.yang terselubung.

Semoga tulisan ini ada manfaatnya,terutama bagi yang belum menikah, agar kalau belum benar benar siap, lebih baik menunda pernikahan dari pada melakukan “kawin kontrak “terselubung'.

Perth,26 Juli 2016.

Salam  saya,

Roselina

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun