Mohon tunggu...
Rosdiana Nurfadhilah
Rosdiana Nurfadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Kewarganegaraan

ilmu adalah cahaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik Dalam Negeri

2 Juli 2023   23:37 Diperbarui: 2 Juli 2023   23:39 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Politik dalam negeri  Bidang politik internal dikelola oleh kepala bidang, tugasnya melaksanakan tugas  pendidikan politik, etika budaya politik, pemajuan demokrasi, lembaga negara, perwakilan dan partai politik, pemilihan negara/pemilu parlemen dan pengawasan. situasi politik.  

Untuk memenuhi tugas bidang politik dalam negeri, perlu disusun program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemajuan demokrasi, lembaga negara, perwakilan dan partai politik, pemilihan daerah/pemilu umum, dan pengawasan. 

Situasi politik provinsi, pengambilan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemajuan demokrasi, dukungan lembaga negara, perwakilan dan partai politik, pemilihan kepala daerah/pemilihan umum dan pemantauan situasi politik provinsi; pelaksanaan politik di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemajuan demokrasi, dukungan lembaga negara, perwakilan dan partai, pemilihan  kepala daerah/umum dan pemantauan situasi politik di provinsi; pelaksanaan koordinasi  bidang pendidikan politik, etika budaya politik, pemajuan demokrasi, dukungan lembaga negara, perwakilan dan partai politik, pemantauan, pemantauan pendidikan politik, evaluasi dan pelaporan, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, pemajuan institusi  administrasi, perwakilan dan partai politik, pemilihan parlemen/pemilihan umum sesepuh distrik dan pemantauan situasi politik provinsi Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala lembaga Bidang politik, tugas utama perencanaan politik, kegiatan koordinasi, analisis distrik pemimpin. 

Pelaksanaan  sistem operasional dan pelaksanaan politik, lembaga politik negara, lembaga partai politik, budaya politik dan dalam pengawasan, pemantauan dan evaluasi pendidikan, promosi pemilu, pemilihan presiden dan pilkada serta pelaksanaan kegiatan di bidangnya. Untuk memenuhi tugas utamanya, sektor politik melakukan tugas-tugas berikut:

1. Penyusunan  program dan rencana aksi di bidang pembinaan lembaga politik, pendidikan politik, pelaksanaan politik dan penyelenggaraan pemilu. 

2. Koordinasi  kebijakan teknis (berkaitan dengan kebijakan umum nasional) di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik, pemerintahan, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik,  pemilu, pemilihan presiden, dan kegiatan daerah sekota.

3. fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik instansi pemerintah, lembaga partai politik, budaya politik dan pendidikan, pemilu, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.

4. Koordinasi dan pembinaan pembangunan penyelenggaraan pemerintahan (pembinaan, pengawasan dan konsultasi, perencanaan, penelitian, pemantauan, pengembangan dan evaluasi) di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintah, lembaga partai politik, budaya politik dan pendidikan, pilkada, pilpres, dan pilkada berskala kota.

5. Pembinaan pengawasan administrasi Kesbangpol dan sistem politik serta pelaksanaannya, lembaga pemerintahan, lembaga partai politik, pendidikan budaya dan politik, pemilu, pilpres dan pilkada sekota.

6. Memfasilitasi dan meningkatkan kapasitas aparatur Kesbangpol di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintah, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilu, pilpres, dan pilkada sekota.

7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan lembaga politik, pendidikan politik, penyelenggaraan politik dan penyelenggaraan pemilu.

8. Melaksanakan tugas-tugas lain dari otoritas pengawasan sesuai dengan tugasnya.

Kepala bidang politik mempunyai uraian tugas sebagai berikut untuk pelaksanaan tugasnya:

1. Penyusunan rencana kerja sebagai pedoman pembinaan sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintahan, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilihan presiden, provinsi, parlemen, dan daerah.

2. Belajar mempelajari peraturan perundang-undangan, keputusan, pedoman perencanaan di bidang sistem dan pelaksanaan politik, pengurus politik, lembaga partai politik, pendidikan dan budaya politik, fasilitasi pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan parlemen dan pemilihan kepala daerah. dasar untuk melakukan pekerjaan.

3. Mengkaji kemampuan pengawas untuk mengontrol pelaksanaan pekerjaan.

4. Memberi petunjuk, petunjuk dan tugas kepada bawahan.

5. Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pencapaian misi.

6. Mempersiapkan teknis pembuatan kebijakan untuk memfasilitasi sistem dan implementasi politik, lembaga politik pemerintahan, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilu, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.

7. Mengarahkan dan melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintahan, lembaga partai politik, pendidikan dan kebudayaan politik, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan parlemen dan pemilihan kepala daerah.

8. Menyiapkan pembenahan administrasi dan teknis di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintahan, lembaga partai politik, pendidikan dan budaya politik, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan parlemen dan pemilihan kepala daerah.

9. Mendukung dan mendorong organisasi politik dan partai politik.

10. koordinasi perencanaan, persiapan, dan  pelaksanaan pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan anggota parlemen, dan pemilihan kepala daerah.

11. Peningkatan kapasitas mesin Kesbangpol dalam sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintah, lembaga partai politik, pendidikan dan budaya politik, memfasilitasi pemilihan presiden, gubernur, parlemen, dan kepala daerah.

12. mengkaji konsep naskah dinas di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintahan, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan parlemen dan pemilihan kepala daerah.

13. Pemberian jasa konsultasi, pendampingan, pelaksanaan program di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintah, lembaga partai politik, pendidikan dan kebudayaan politik, pemajuan pemilihan presiden, dan pilkada.

14. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan sistem dan pelaksanaan politik, lembaga pemerintahan, lembaga partai politik, pendidikan dan kebudayaan politik, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan parlemen dan pemilihan kepala daerah.

15. memberikan umpan balik dan pengamatan kepada pengawas baik secara lisan maupun tertulis.

16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun