10. koordinasi perencanaan, persiapan, dan  pelaksanaan pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan anggota parlemen, dan pemilihan kepala daerah.
11. Peningkatan kapasitas mesin Kesbangpol dalam sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintah, lembaga partai politik, pendidikan dan budaya politik, memfasilitasi pemilihan presiden, gubernur, parlemen, dan kepala daerah.
12. mengkaji konsep naskah dinas di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintahan, lembaga partai politik, budaya dan pendidikan politik, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan parlemen dan pemilihan kepala daerah.
13. Pemberian jasa konsultasi, pendampingan, pelaksanaan program di bidang sistem dan pelaksanaan politik, lembaga politik pemerintah, lembaga partai politik, pendidikan dan kebudayaan politik, pemajuan pemilihan presiden, dan pilkada.
14. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan sistem dan pelaksanaan politik, lembaga pemerintahan, lembaga partai politik, pendidikan dan kebudayaan politik, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan parlemen dan pemilihan kepala daerah.
15. memberikan umpan balik dan pengamatan kepada pengawas baik secara lisan maupun tertulis.
16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI