Mohon tunggu...
Rosa Laily
Rosa Laily Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemikiran Ekonomi Islam Menurut Mazhab Mainstream

24 Februari 2018   13:19 Diperbarui: 24 Februari 2018   20:11 1595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Madzhab mainstrem memberikan banyak warna dalam wacana ilmu ekonomi Islam sekarang di karenakan kebayakan tokohnya berasal dari Islamic Development Bank (IBD) yang memiliki fasilitas dana dan jaringan kerja sama dengan berbagai lembaga internasional. Madzhab mainstrem berbeda dengan Madzhab Baqir As-Sadr. Dimana madzhab mainstrem membahas tentang masalah ekonomi yang terletak pada kelangkaan sumber daya ekonomi dibandingkan dengan kebutuhan manusia. Menurut mazhab mainstrem, memang tidak terjadi kesenjangan antara jumlah sumber daya ekonomi dengan kebutuhan manusia yang artinya ada keseimbangan. Namun, secara relatif akan ada kesenjangan pada satu waktu dan pada suatu tempat tertentu tetap akan dijumpai tentang persoalam kelangkaan tersebut.

Jadi dapat disimpulkan bahwa masalah ekonomi tetap dihadapi oleh manusia di dunia. Dimana hal ini juga selaras dengan firman Allah SWT yaitu "Dan sesungguhnya akan kami berikan cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar".

Sementara pada sisi yang lain keinginan manusia secara reatif juga tidak terbatas artinya kalau sudah terpenuhi satu keinginan maka akan timbul keinginan lainnya demikian juga seterusnya. Dengan demikian, hingga pada saat ini tidak ada perbedaan antara ekonomi konvensional dan ekonomi Islam. Perbedaan dari keduanya terletak pada mekanisme dalam menyelesaikan masalah ekonomi. Menurut pandangan mazhab mainstrem dalam penyelesaian masalah ekonomi tersebut harus merujuk pada Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Sedangkan dalam pandangan kapitalisme klasik dalam menyelesaikan masalah ekonomi melalui bekerjanya mekanisme pasar dan sosialisme klasik melalui sistem perencanaan yang sentralistis. Mengingat bahwa sebagian besar tokoh mazhab mainstrem ini adalah alumni dari berbagai perguruan tinggi yang ternama di Amerika dan Eropa, maka konstribusi yang signifikan dari para tokoh mazhab mainstrem ini adalah mampu menjelaskan fenomena ekonomi dalam bentuk model-model ekonomi yang canggih dengan pendekatan ekonometri. Mereka sukses menjelaskan ekonomi islam dengan wajah "ilmu ekonomi" sehingga mudah untuk dipelajari dan dicerna bagi mereka yang memiliki latar belakang pendidikan ekonomi.

Tokoh-tokoh dari mazhab mainstrem ini, antara lain adalah :

1. M. Umer Chapra

M. Umer Chapra lahir di Bombay India, 1 Februari 1933, umur 84 tahun. M. Umer Chapra ini adalah salah satu ekonom kontemporer muslim yang paling terkenal pada zaman modern ini di timur dan barat dan merupakan ahli ekonomi yang memiliki pengalaman mengajar dan meneliti bidang ekonomi. Tercatat ia pernah mengajar di Universitas of Wisconsin, Plattvile dan Kentucky, Lexington, USA. Selama karirnya ia juga pernah bergabung dengan lembaga pendidikan dan penelitian yang terkenal, seperti Institute of Development Economic dan Central Institute of Islamic Research, Pakistan. 

Juga bertindak sebagai Senior Economic Adviser di Saudi Arabian Monetary Agency. Karya tulisnya yang berkaitan dengan ilmu ekonomi Islam, yaitu Toward a just Monetary System mengantarkannya meraih penghargaan, yaitu The Islamic Development Bank Award dan The king Faisal Internasional Prize. Umer Chapra mendefinisikan ekonomi islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka dengan maqasid, tanpa mengekang kebebasan individu, tanpa menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan social serta jaringan moral masyarakat. Diperlukan strategi untuk mengorganisasi sistem ekonomi dengan perangkat yang meliputi empat unsur yang diperlukan dan saling mendukung, yaitu sebagai berikut :

1. Mekanisme penyaringan yang secara social disepakati.

2. Sistem motivasi yang kuat untuk mendorong seseorang mengaktualisasikan kepentingan diriya dan masyarakat.

3. Restrukturisasi seluruh sistem ekonomi dengan tujuan merealisasikan maqasid asy-syariah.

4. Peran pemerintah yang positif dan berorientasi dengan tujuan yang disepakati.

2. M. Abdul Mannan

M. Abdul Mannan lahir di Bangladesh tahun 1918. M. Abdul Mannan adalah seseorang guru besar di Islamic Research and Training Institute, Islamic Development Bank, Jeddah, termasuk salah satu pemikir ekonomi Islam kontenporer yang cukup menonjol. Hal ini dapat dilihat dari banyak karya tulis yang telah dihasilkan, salah satu karya tulisnya adalah Islamic Economics : Theory and Practive yang terbit pada tahun 1970 dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Menurut M. Abdul Mannan dalam mengembangkan ilmu ekonomi Islam, langkah pertamanya adalah menentukan basic economic functions yang secara sederhana meliputi tiga fungsi, yaitu : konsumsi, produksi dan distribusi. Lima prinsip dasar yang berakar pada syariat islam untuk fungsi ekonomi dasar yakni prinsip :

kebenaran (righteousness)

kebersihan (cleanliness)

moderasi (moderation)

kemurahan hati (beneficience)

moral (morality)

Pada setiap aktivitas ekonomi aspek konsumsi selalu berkaitan dengan aspek produksi. M. Abdul Mannan menyatakan bahwa sistem produksi dalam suatu negara (Islam) harus berpijak pada kriteria objektif dan subjektif. Dan aspek lain selain konsumsi dan produksi yang tidak kalah pentingnya adalah aspek distribusi pendapatan dan kekayaan.

Dalam Ekonomi konvensional pemilihan sekala prioritas berdasarkan selera masing-masing atau pribadi. Manusia boleh mempertimbangkan tuntutan agama atau boleh juga mengabaikannya. Tetapi dalam ekonomi islami pilihan tidak dapat dilakukan semaunya, harus berdasarkan tuntunan Al-Quran dan As-Sunah. Memang, mengambil hal-hal baik dan bermanfaat yang dihasilkan oleh bangsa dan budaya non-Islam sama sekali tidak diharamkan. Nabi Muhammad bersabda bahwa hikmah atau ilmu itu bagi umat Islam adalah ibarat barang yang hilang. Dimana saja ditemukan, maka umat Islamlah yang paling berhak mengambilnya.

Sejarah telah menujukkan kepada kita bahwa para ulama dan ilmuwan Islam banyak yang meminjam ilmu dari peradaban lain seperti Yunani, India, Persia, Cina dan sebagainya. Yang bermanfaat atau sesuai dengan ajaran Islam diambil, yang tidak bermanfaat atau bertentangan dengan ajaran Islam ditinggalkan. Menurut pendapat saya madzab mainstream ini menggunakan pendeketan historis, karena mengikuti perkembangan zaman, sehingga ilmunya terus menerus berkembang.

Referensi :

Wibowo, Sukarno. 2013. Ekonomi Makro Islam. Bandung: Pustaka Setia.

Rivai, Veithzal & Buchari, Andi. 2013. Islamic Economics Ekonomi Syariah Bukan OPSI, Tetapi SOLUSI!. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Yogyakarta

Fauzia, Ika Yunia.2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashib al-Syari'ah: Jakarta

https://www.suduthukum.com/2016/08/biografi-muhammad-abdul-mannan.html?m=1

https://id.m.wikpedia.org/wiki/M._Umer_Chapra

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun