Sejarah telah menujukkan kepada kita bahwa para ulama dan ilmuwan Islam banyak yang meminjam ilmu dari peradaban lain seperti Yunani, India, Persia, Cina dan sebagainya. Yang bermanfaat atau sesuai dengan ajaran Islam diambil, yang tidak bermanfaat atau bertentangan dengan ajaran Islam ditinggalkan. Menurut pendapat saya madzab mainstream ini menggunakan pendeketan historis, karena mengikuti perkembangan zaman, sehingga ilmunya terus menerus berkembang.
Referensi :
Wibowo, Sukarno. 2013. Ekonomi Makro Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Rivai, Veithzal & Buchari, Andi. 2013. Islamic Economics Ekonomi Syariah Bukan OPSI, Tetapi SOLUSI!. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Yogyakarta
Fauzia, Ika Yunia.2014. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashib al-Syari'ah: Jakarta
https://www.suduthukum.com/2016/08/biografi-muhammad-abdul-mannan.html?m=1
https://id.m.wikpedia.org/wiki/M._Umer_Chapra
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H