Mohon tunggu...
Rosalina Binti Habibah
Rosalina Binti Habibah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Artikel untuk KKN UMD Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pembuatan Zat Perangsang Tanaman (ZPT) dari Bonggol Pisang oleh KKN UMD 27 UNEJ di Desa Grujugan Lor

16 Agustus 2023   09:20 Diperbarui: 16 Agustus 2023   09:28 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Dokumen pribadi

Pada hari Jumat (04/08) Mahasiswa KKN Unej mengadakan "Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Zat Perangsang Tanaman (ZPT) dengan Bahan Dasar Bonggol Pisang". Pada dasarnya pohon pisang merupakan tanaman yang mengandung banyak manfaat. Namun, pasca panen buah pisang, pohon ini langsung ditebang dan terbengkalai begitu saja. Padahal bagian bonggol pohon ini juga memberikan manfaat untuk pembuatan zat perangsang tanaman. 

ZPT merupakan suatu senyawa organik selain zat hara yang digunakan untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman. Ekstrak bonggol pisang mengandung giberelin yang mampu merangsang pertumbuhan batang, meningkatkan pembelahan sel dan pertumbuhan sel. 

Alat dan Bahan yang dibutuhkan yaitu :

  • Blender/Tumbuk

  • Botol 1.5L

  • Saringan

  • Baskom

  • Bonggol Pisang

  • Air 

  • EM4

Cara Pembuatan :  

  • Potong kecil bonggol pisang yang sudah dicuci (jangan dicuci bersih) 

  • Blender bonggol atau ditumbuk 

  • Campurkan 1 liter air untuk 1 kg bonggol pisang 

  • Saring agar sari terpisah dengan ampasnya lalu campurkan 5ml Em4 / setara dengan 1 tutup botol 

  • Masukan dalam botol tutup rapat dengan di tambahi plastik

  • Fermentasi selama 7 hari.

  • Setiap harinya tutup botol dibuka sebentar untuk menghindari gas berlebih dalam botol

Kegiatan "Pelatihan dan Pendampingan Pembuatan Zat Perangsang Tanaman (ZPT) dengan Bahan Dasar Bonggol Pisang" diikuti warga dengan semangat antusias. Tidak hanya menyampaikan materi, kami juga menunjukkan video tutorial pembuatan ZPT dari bonggol pisang berlanjut praktik langsung pembuatan ZPT. Saat praktik, banyak warga yang turut aktif dalam pembuatan ZPT dan meminta hasil praktik untuk dibagikan kepada warga. Sesi akhir acara, muncul beberapa pertanyaan dari warga terkait pengaplikasian ZPT ke tanaman. ZPT hasil limbah bonggol pisang ini dapat diaplikasikan dengan cara melarutkan 200 ml kedalam 1 Liter air, kemudian larutan ZPT tersebut dapat disiramkan langsung ke bagian tanah dalam kurun waktu seminggu sekali.

Bu Elok, Warga Desa Grujugan Lor mengatakan, "Pembuatan ZPT ini penting dan bermanfaat untuk warga sekitar karena banyak warga yang punya pohon pisang dan kalau sudah berbuah biasanya dibiarkan saja. Selain itu, dengan pembuatan ZPT ini, kita ndak perlu beli-beli lagi pupuk instan yang harganya lebih mahal dibandingkan buat sendiri"

Kepala Desa Grujugan Lor, Nur Hasan mengatakan, "Semoga dengan diadakannya pelatihan dan pendampingan pembuatan Zat Perangsang Tanaman dari bonggol pisang dapat menguntungkan warga, utamanya petani dan masyarakat yang menekuni bidang tanaman karena bahan-bahannya sangat mudah didapat dan tidak perlu mengeluarkan uang banyak"

Pelatihan pembuatan ZPT dari pemanfaatan limbah bonggol pisang menjadi zat perangsang tanaman sangat menguntungkan dan efisien. Pelatihan ini membantu warga Grujugan Lor yang sebagian besar merupakan petani. Alternatif ZPT dari limbah bonggol pisang dinilai lebih hemat biaya dan praktis dalam pembuatan.

Dengan demikian, "Pendampingan dan Pelatihan Pembuatan ZPT Dengan Bahan Dasar Bonggol Pisang" mendapat antusiasme dan respon positif dari Warga Desa Grujugan Lor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun