Tahukah Anda bahwa dalam kehidupan sehari-hari kita terpapar radiasi?, seperti radiasi sinar matahari, radiasi gas dari udara, radiasi dari tanah maupun radiasi dari barang elektronik (handphone dan televisi).
Setelah disebutkan beberapa jenis radiasi di atas, bagi yang belum terlalu paham tentang radiasi mungkin akan bertanya, penasaran, apa itu radiasi? Radiasi sendiri merupakan perambatan energi melalui materi atau ruang dalam bentuk gelombang elektromagnetik maupun partikel.
Berdasarkan sumbernya radiasi terbagi menjadi dua jenis, yakni sumber radiasi alam dan sumber radiasi buatan. Nah, radiasi matahari sendiri ialah radiasi alam yang merupakan sumber radiasi terbesar yang diterima manusia, kecuali bagi seseorang yang bekerja di bidang kedokteran, kesehatan atau bidang lain yang berhubungan dengan radiasi.
Sedangkan radiasi buatan adalah radiasi yang berasal dari atau berkaitan dengan aktivitas manusia, seperti sinar-X yang telah diaplikasikan di dunia kesehatan untuk mendukung diagnosis dan pengobatan. Diantaranya digunakan dalam unit Instalasi Radiologi, Radioterapi dan Kedokteran Nuklir.
Tidak dapat dipungkiri bahwa radiasi sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan manusia. Radiasi yang dikeluarkan dari senjata nuklir sangatlah besar dan berbahaya bagi manusia dibandingkan dengan radiasi yg bersumber dari handphone atau komputer. Tapi itu semua  tergantung seberapa banyak atau seberapa sering seseorang terpapar radiasi. Semakin sering seseorang terpapar radiasi atau semakin tinggi tingkat radiasi yang diterima, efek buruk yang didapatkan juga akan semakin besar.
Untuk melindungi pasien dan pekerja dari efek radiasi sinar-X yang digunakan dalam mendiagnosis suatu penyakit maka, diperlukan adanya tindakan untuk mengurangi efek radiasi yang berbahaya yang dapat merusak tubuh akibat paparan radiasi atau biasa dikenal  dengan istilah Proteksi Radiasi.
Pada ranah radiologi proteksi radiasi sangatlah penting bagi pasien, pekerja radiasi maupun masyarakat sekitar. Meskipun pasien dan pekerja sama-sama mendapatkan paparan radiasi namun dosis yang diterima keduanya tentu berbeda. Maka dari itu diperlukan proteksi radiasi, karena dengan adanya proteksi radiasi dapat mencegah terjadinya efek deterministik dan meminimalisir terjadinya efek stokastik.
Efek deterministik berkenaan dengan radiasi dosis tinggi yang terjadi hanya pada individu yang terpapar dan kemunculannya dapat langsung dilihat. Efek ini bisa muncul dalam waktu yang singkat seperti setelah beberapa minggu dilakukan penyinaran. Efek ini mempunyai dosis ambang sehingga hanya radiasi dengan dosis tertentu yang dapat menyebabkan efek deterministik, jika terpapar radiasi di bawah dosis ambang maka tidak akan terkontaminasi oleh efek ini. Contoh dari efek deterministik sendiri seperti erythema, epilepsi, menopause dini, kemandulan dan penurunan jumlah sel darah.
Efek stokastik dapat terjadi jika sel yang terkena paparan radiasi pengion mengalami  modifikasi. Berbeda dengan efek deterministik, efek stokastik tidak memiliki dosis ambang sehingga sekecil apapun dosis radiasi yang diterima tubuh kemungkinan dapat menimbulkan kerusakan somatik maupun genetik. Kerusakan somatik dapat terjadi pada individu yang terpapar radiasi misalnya penyakit kanker dan leukimia sedangkan kerusakan genetik mampu menurunkan penyakit dari individu yang terpapar ke turunannya misalnya cacat pada keturunan.
Untuk mencegah dan meminimalisir munculnya kedua efek tersebut diperlukan penerapan proteksi radiasi bagi pasien, pekerja maupun masyarakat sekitar. Penerapan proteksi radiasi yang termuat dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 4 Tahun 2013 pasal 10 meliputi 3 prinsip utama yaitu Justifikasi, Optimisasi dan Limitasi.
Justifikasi ialah persetujuan dokter bahwa radiasi yang digunakan untuk pengobatan memiliki manfaat yang lebih besar daripada resikonya. Implementasi dari justifikasi ini berupa surat pemeriksaan yang ditandatangani oleh dokter yang menjelaskan bahwa pasien tersebut perlu dilakukan pemeriksaan menggunakan radiasi.
Optimisasi merupakan suatu upaya untuk menekan dosis agar paparan radiasi yang diterima pasien, pekerja dan masyarakat menjadi serendah mungkin dan menghasilkan citra seoptimal mungkin. Optimisasi tak terlepas dengan asas ALARA (As Low As Reasonably Achievable), dapat diartikan bahwa radiasi yang digunakan harus serendah mungkin untuk meminimalisir resiko kanker dan kerusakan jaringan. Penerapan optimisasi juga mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial.
Limitasi dosis diberlakukan untuk paparan kerja dan paparan masyarakat melalui penerapan Nilai Batas Dosis (NBD). Nilai batas dosis juga berlaku bagi pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur 16-18 tahun. Batas dosis bagi pekerja radiasi dimaksudkan untuk mencegah munculnya efek deterministik dan meminimalisir peluang terjadinya efek stokastik.
Untuk mengoptimalkan prinsip limitasi terdapat 3 cara yang dapat dilakukan yang pertama memperhatikan waktu eksposi artinya ekspose diusahakan sesingkat mungkin. Yang kedua jarak antara sumber radiasi juga harus diperhatikan untuk mengurangi radiasi hambur sehingga radiasi inti tepat mengenai pasien. Yang ketiga gunakan pelindung pada pasien maupun pekerja seperti apron, gonad shield, thyroid shield, sarung tangan Pb dan kacamata Pb.
Proteksi Radiasi pada pasien, pekerja dan masyarakat sangat perlu diterapkan dalam dunia kesehatan. Dengan menerapkan prinsip proteksi radiasi tersebut kita dapat terhindar dari bahaya efek radiasi .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H