Mohon tunggu...
Rosa Fawassyada
Rosa Fawassyada Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakrta

hobi membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Book

Review Book Asuransi Jiwa Konvensional dan Syariah

2 Maret 2023   23:11 Diperbarui: 2 Maret 2023   23:38 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila pemegang polis atau ahli waris ada merasa ketidak puasan baik dalam pelayanan yang diberikan perusahaan asuransi jiwa, maupun dalam hal klaim asuransi, maka ajukan terlebih dahulu kepada perusahaan asuransi tersebut dengan cara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak. Namun, jika deadlock (tidak ada titik temu/ tidak ada kesepakatan para pihak), nasabah/pemegang polis/ahli waris dapat mengajukan proses penyelesaian perselisihan (sengketa) tersebut ke pihak terkait, yang dalam hal ini disarankan melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

Baik secara mandiri ataupun bertahap, Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) akan menyelesaikan dengan tiga macam proses yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa tersebut, yaitu:

  • Mediasi, pada proses tahapan ini dilakukan menggunakan negosiator yang berfungsi sebagai mediator yang dapat memfasilitasi para pihak yang bersengketa. Proses ini dapat mengarah pada win-win solution, para pihak tidak merasa ada yang kalah atau menang.
  • Jika dengan proses cara pertama, yaitu Mediasi tidak tercapai, maka dapat dilakukan dengan Ajudikasi. Pada proses tahapan ini dilakukan dengan menggunakan Majelis Ajudikasi, yang terdiri dari 3 orang Ajudikator, yang memeriksa dan membuat keputusan atas sengketa para pihak. Para pihak, masih diperbolehkan untuk menolak atau menerima putusan dari Majelis Ajudikasi ini. Jika menolak, para pihak masih bebas untuk mencari upaya hukum lainnya, seperti pengadilan atau Arbitrase.
  • Arbitrase, pada proses tahap ini dilakukan dengan menggunakan Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 orang, yang memeriksa dan membuat keputusan atas sengketa para pihak, jika proses Ajudikasi tidak berhasil. Atau sengketa tersebut melebihi batas nilai yang diperkenankan untuk proses mediasi atau ajudikasi. Putusan yang dikeluarkan oleh Arbitrase ini bersifat mengikat dan final, karena sudah tidak ada lagi upaya hukum lain, naik banding
  • Maupun kasasi dan sebagainya

Bagaimana agar asuransi dapat memberi manfaat bagi masyarakat

Pertanyaan ini tentunya lebih menekankan pada perusahaan asuransi itu sendiri

  • Perusahaan asuransi harus memiliki Sumber Daya Manusia yang kompeten dan berintegritas agar dapat terus berinovasi, baik dari segi benefit dari suatu produk maupun dalam hal pelayanan yang diberikan.
  • Untuk melayani pelayanan yang diberikan kepada nasabah, perusahaan asuransi harus memiliki akses sistem teknologi informasi yang cepat dan mudah mulai dari proses penutupan polis, pemasaran produk, sampai pembayaran klaim yang tidak bertele- tele.
  • Perusahaan asuransi harus sehat dan dapat menciptakan transparansi dengan prinsip manajemen kehati-hatian (prudent) dan bertanggung jawab terhadap stakeholder.
  • Perusahaan asuransi harus dapat juga didukung dengan perusahaan reasuransi lainnya.

Inspirasi setelah membaca buku ini :

   Setelah saya membaca buku ini wawasan saya bertambah, saya sedikit demi sedikit tentang asuransi jiwa . saya dapat mengetahui bagaimana Klaim Nilai Tunai Polis, klaim meninggal dunia dan Klaim Asuransi Jiwa Tidak Dapat Dibayarkan. Selain itu saya juga mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa asuransi apabila musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak tidak ada titik temu/ tidak ada kesepakatan para pihak, nasabah/pemegang polis/ahli waris dapat mengajukan proses penyelesaian perselisihan (sengketa) tersebut ke pihak terkait, yang dalam hal ini disarankan melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun