Mohon tunggu...
Rosabella Wahyuditya
Rosabella Wahyuditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hello! Perkenalkan saya Rosabella Wahyuditya. Saya seorang mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Fakultas Syari'ah dan Hukum, Jurusan Hukum Pidana Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi

23 Juni 2022   16:38 Diperbarui: 23 Juni 2022   16:40 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi 

Penelitian Berkas Perkara

Penelitian Berkas Perkara terbagi menjadi 2, yaitu kelengkapan formil dan kelengkapan materiil. 

Kelengkapan Formil 

Kelengkapan Formil merupakan kelengkapan administrasi teknis yudisial yang terdapat pada setiap berkas perkara sesuai dengan keharusan yang harus dipenuhi oleh ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 121 dan Pasal 75 KUHAP. Kelengkapan formil termasuk berita acara yang dibuat oleh penyidik setipa melakukan tindakan dalam rangka penyidikan untuk membuktikan perbuatan tersangka. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang: 

  • Pemeriksaan Tersangka
  • Penangkapan
  • Penahanan
  • Penggeledahan
  • Pemasukan Rumah
  • Penyitaan Benda 
  • Pemeriksaan Surat 
  • Pemeriksaan Saksi 
  • Pemeriksaan di Tempat Kejadian 
  • Pelaksanaan Penetapan dan Putusan Pengadilan 
  • Pelaksanaan Tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang - Undang

Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditanda tangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1) Pasal 75 KUHAP. 

Kelengkapan Materiil 

Kelengkapan materiil merupakan perbuatan materiil yang dilakukan tersangka antara lain:

  • Fakta Perbuatan Tersangka;
  • Unsur Tindak Pidana dari perbuatan meteriil yang dilakukan;
  • Cara Tindak Pidana yang dilakukan;
  • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. 

Fakta Perbuatan Tersangka

  • Di dalam berkas perkara harus terungkap dengan jelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
  • Peran tersangka harus jelas, apakah sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan, turut melakukan, membantu melakukan atau yang membujuk melakukan tindak pidana.
  • Fakta dalam berkas perkara harus membuktikan dengan jelas perbuatan tersangka, cara melakukannya dan harus jelas perannya. 
  • Fakta ini tentu dibuktikan dengan alat bukti yang cukup, didukung oleh barang bukti yang disita dan dilampirkan oleh penyidik dalam berkas perkara tersangka. 

Unsur Tindak Pidana dari Perbuatan Yang Dilakukan 

  • Unsur adalah pembuktian tentang perbuatan pidana
  • Unsur membuktikan unsur tindak pidana yang dilakukan tersangka maka harus diteliti alat - alat bukti yang tercantum dalam berkas perkara. 

Locus & Tempus Delicti

  • Penelitian tempus delicti untuk mengetahui bahwa perkara tersangka belum lewat waktu atau daluarsa dan memastikan kapan tindak pidana dilakukan oleh tersangka.
  • Penelitian locus delicti untuk menentukan kewenangan mengadili terhadap perkara tersangka, apakah tindak pidana yang dilakukan tersangka berada di dalam daerah hukum pengadilan yang berwenang mengadili atau tidak. 

Makna "Daluarsa/Lewat Waktu" (Verjaring)

Menurut Pasal 78 KUHP, untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, jangka waktu daluwarsanya 12 tahun. Pelanggaran/kejahatan yang dilakukan dengan alat cetak, jangka waktu daluwarsa adalah 1 tahun, lewat 1 tahun Jaksa kehilangan hak menuntut. Kejahatan yang ancaman kejahatannya diancam diatas 3 tahun, jangka waktu daluwarsanya adalah 12 tahun. Kejahatan yang ancaman pidana denda, pidana kurungan atau pidana penjara dibawah 3 tahun, jangka waktu daluwarsa adalah 6 tahun. 

Filosofi Daluarsa/Lewat Waktu (Vejaring)

  • Dengan adanya lewat waktu, ingatan masyarakat terhadap tindak pidana tertentu telah hilang.
  • Dengan adanya lewat waktu ada kemungkinan menghilangnya alat bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tertentu.
  • Untuk memberikan kepastian hukum bagi Tersangka. 

Perhitungan Daluarsa

  • Pada prinsipnya daluarsanya suatu perkara dimulai satu hari setelah tindak pidana dilakukan, kecuali untuk tindak pidana pemalsuan uang dan tindak pidana perampasan kemerdekaan.
  • Untuk tindak pidana pemalsudan uang, jangka waktu daluwarsa tidak dihitung satu hari setelah tindak pidana pemalsuan uang dilakukan, melainkan satu hari setelah uang palsu itu beredar.
  • Sedangkan untuk tindak pidana perampasan kemerdekaan (vide Pasal 333 KUHP) jangka waktu daluwarsa dihitung satu hari setelah orang itu (yang ditahan / dirampas kemerdekaannya) dibebaskan. 

Terhentinya Daluarsa 

Menurut Pasal 80 KUHP bahwa, "Tiap - tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yag dituntut, atau telah dibertahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan - aturan umum. 

Pemberian Petunjuk 

Apabila penuntut umum berpendapat hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi atau yang lain, masih perlu dilengkapi dengan penyidikan tambahan dalam rangka penyempurnaan untuk membuktikan di muka sidang Pengadilan penuntut umum wajib memberik petunjuk apa yang perlu dilakukan penyidik. Petunjuk berupa:

  • Pertanyaan tambahan kepada para saksi, ahli atau kepada tersangka; 
  • Pertanyaan tambahan harus diberikan secara tertulis;
  • Pertanyaan harus terarah kepada pembuktian tindak pidana tersangka khususnya unsur delik mana yang belum dapat dibuktikan atau diungkap dan alat - alat bukti mana yang perlu ditambah pemeriksaannya;
  • Pertanyaan harus jelas dan terperinci dengan bahasa yang mudah dimengerti;
  • Pertanyaan yang diberikan harus dapat dilaksanakan oleh penyidik;
  • Penyitaan terhadap benda yang mana akan digunakan sebagai barang bukti yang mendukung dapat terbuktinya tindak pidana yang dilakukan tersangka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun