Mohon tunggu...
Rosabella Wahyuditya
Rosabella Wahyuditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hello! Perkenalkan saya Rosabella Wahyuditya. Saya seorang mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Fakultas Syari'ah dan Hukum, Jurusan Hukum Pidana Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi

23 Juni 2022   16:38 Diperbarui: 23 Juni 2022   16:40 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Makna "Daluarsa/Lewat Waktu" (Verjaring)

Menurut Pasal 78 KUHP, untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup, jangka waktu daluwarsanya 12 tahun. Pelanggaran/kejahatan yang dilakukan dengan alat cetak, jangka waktu daluwarsa adalah 1 tahun, lewat 1 tahun Jaksa kehilangan hak menuntut. Kejahatan yang ancaman kejahatannya diancam diatas 3 tahun, jangka waktu daluwarsanya adalah 12 tahun. Kejahatan yang ancaman pidana denda, pidana kurungan atau pidana penjara dibawah 3 tahun, jangka waktu daluwarsa adalah 6 tahun. 

Filosofi Daluarsa/Lewat Waktu (Vejaring)

  • Dengan adanya lewat waktu, ingatan masyarakat terhadap tindak pidana tertentu telah hilang.
  • Dengan adanya lewat waktu ada kemungkinan menghilangnya alat bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tertentu.
  • Untuk memberikan kepastian hukum bagi Tersangka. 

Perhitungan Daluarsa

  • Pada prinsipnya daluarsanya suatu perkara dimulai satu hari setelah tindak pidana dilakukan, kecuali untuk tindak pidana pemalsuan uang dan tindak pidana perampasan kemerdekaan.
  • Untuk tindak pidana pemalsudan uang, jangka waktu daluwarsa tidak dihitung satu hari setelah tindak pidana pemalsuan uang dilakukan, melainkan satu hari setelah uang palsu itu beredar.
  • Sedangkan untuk tindak pidana perampasan kemerdekaan (vide Pasal 333 KUHP) jangka waktu daluwarsa dihitung satu hari setelah orang itu (yang ditahan / dirampas kemerdekaannya) dibebaskan. 

Terhentinya Daluarsa 

Menurut Pasal 80 KUHP bahwa, "Tiap - tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yag dituntut, atau telah dibertahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan - aturan umum. 

Pemberian Petunjuk 

Apabila penuntut umum berpendapat hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi atau yang lain, masih perlu dilengkapi dengan penyidikan tambahan dalam rangka penyempurnaan untuk membuktikan di muka sidang Pengadilan penuntut umum wajib memberik petunjuk apa yang perlu dilakukan penyidik. Petunjuk berupa:

  • Pertanyaan tambahan kepada para saksi, ahli atau kepada tersangka; 
  • Pertanyaan tambahan harus diberikan secara tertulis;
  • Pertanyaan harus terarah kepada pembuktian tindak pidana tersangka khususnya unsur delik mana yang belum dapat dibuktikan atau diungkap dan alat - alat bukti mana yang perlu ditambah pemeriksaannya;
  • Pertanyaan harus jelas dan terperinci dengan bahasa yang mudah dimengerti;
  • Pertanyaan yang diberikan harus dapat dilaksanakan oleh penyidik;
  • Penyitaan terhadap benda yang mana akan digunakan sebagai barang bukti yang mendukung dapat terbuktinya tindak pidana yang dilakukan tersangka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun