Mohon tunggu...
Rosabella Wahyuditya
Rosabella Wahyuditya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hello! Perkenalkan saya Rosabella Wahyuditya. Saya seorang mahasiswa dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Fakultas Syari'ah dan Hukum, Jurusan Hukum Pidana Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi

23 Juni 2022   16:38 Diperbarui: 23 Juni 2022   16:40 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi 

Penelitian Berkas Perkara

Penelitian Berkas Perkara terbagi menjadi 2, yaitu kelengkapan formil dan kelengkapan materiil. 

Kelengkapan Formil 

Kelengkapan Formil merupakan kelengkapan administrasi teknis yudisial yang terdapat pada setiap berkas perkara sesuai dengan keharusan yang harus dipenuhi oleh ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 121 dan Pasal 75 KUHAP. Kelengkapan formil termasuk berita acara yang dibuat oleh penyidik setipa melakukan tindakan dalam rangka penyidikan untuk membuktikan perbuatan tersangka. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang: 

  • Pemeriksaan Tersangka
  • Penangkapan
  • Penahanan
  • Penggeledahan
  • Pemasukan Rumah
  • Penyitaan Benda 
  • Pemeriksaan Surat 
  • Pemeriksaan Saksi 
  • Pemeriksaan di Tempat Kejadian 
  • Pelaksanaan Penetapan dan Putusan Pengadilan 
  • Pelaksanaan Tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang - Undang

Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditanda tangani oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1) Pasal 75 KUHAP. 

Kelengkapan Materiil 

Kelengkapan materiil merupakan perbuatan materiil yang dilakukan tersangka antara lain:

  • Fakta Perbuatan Tersangka;
  • Unsur Tindak Pidana dari perbuatan meteriil yang dilakukan;
  • Cara Tindak Pidana yang dilakukan;
  • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. 

Fakta Perbuatan Tersangka

  • Di dalam berkas perkara harus terungkap dengan jelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
  • Peran tersangka harus jelas, apakah sebagai yang melakukan, yang menyuruh lakukan, turut melakukan, membantu melakukan atau yang membujuk melakukan tindak pidana.
  • Fakta dalam berkas perkara harus membuktikan dengan jelas perbuatan tersangka, cara melakukannya dan harus jelas perannya. 
  • Fakta ini tentu dibuktikan dengan alat bukti yang cukup, didukung oleh barang bukti yang disita dan dilampirkan oleh penyidik dalam berkas perkara tersangka. 

Unsur Tindak Pidana dari Perbuatan Yang Dilakukan 

  • Unsur adalah pembuktian tentang perbuatan pidana
  • Unsur membuktikan unsur tindak pidana yang dilakukan tersangka maka harus diteliti alat - alat bukti yang tercantum dalam berkas perkara. 

Locus & Tempus Delicti

  • Penelitian tempus delicti untuk mengetahui bahwa perkara tersangka belum lewat waktu atau daluarsa dan memastikan kapan tindak pidana dilakukan oleh tersangka.
  • Penelitian locus delicti untuk menentukan kewenangan mengadili terhadap perkara tersangka, apakah tindak pidana yang dilakukan tersangka berada di dalam daerah hukum pengadilan yang berwenang mengadili atau tidak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun