Mohon tunggu...
Rory Anas
Rory Anas Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berprofesi sebagai Advokat.

Pemberi Nilai, Respon dan Komentar akan di Follow. WA +628117068676

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pertanggungjawaban Jokowi-JK terhadap Janji-janji Politik 2014

27 Januari 2019   12:23 Diperbarui: 27 Januari 2019   15:16 2130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaanya, bagaimana mekanisme Hukum-nya agar janji-janji politik dalam kampanye tersebut dapat dipertanggungjawabkan?

Sayang sekali, soal janji politik ini belum ada delic-nya dalam Undang-undang Pemilu secara khusus. Ada kekosongan hukum. Lalu, jika terjadi sengketa antara Presiden dan masyarakat yang merasa dirugikan, lembaga mana yang paling berhak mengadili?

Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif tertinggi dapat saja menerima dan menyidangkan Gugatan dari sekelompok masyarakat yang merasa dirugikan dengan janji-janji saat kampanye capres seorang Presiden terpilih. Hal ini dimungkinkan, karena Hakim tak boleh menolak perkara. Kalaupun akhirnya gugatan yang diajukan ditolak oleh Hakim, itu soal lain.

Hukum Indonesia yang bersifat responsif dan progresif memungkinkan hal itu. Hukum kita dapat menyerap apa yang sebenarnya diinginkan oleh masyarakat/rakyat Indonesia. Bisa saja akan ada Penemuan Hukum baru jika upaya hukum demi mencari keadilan terhadap janji-janji Capres Cawapres yang sebagian besar tak dilaksanakan tersebut dapat di Putus oleh Hakim lewat pengajuan suatu gugatan di MA. Ini adalah suatu terobosan.

Menurut seorang rekan saya, jika ditelaah dari perspektif hukum tata negara, tidak ada hal yang dapat memaksa Presiden atau Wakil Rakyat untuk memenuhi janji kampanyenya. Janji-janji kampanye tersebut dapat terealisasi jika ada 2 hal yaitu, jika dilakukan secara suka rela dan adanya i'tikad baik. Rekan tersebut mencontohkan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memasukkan janji kampanyenya kedalam program kerjanya untuk direalisasikan.

Akhirnya, satu-satunya jalan pada saat ini untuk menghukum seorang Presiden yang tak merealisasikan sebagian besar janji-janjinya ketika masih menjadi Calon Presiden adalah dengan TIDAK MEMILIH-nya lagi ketika dirinya menjadi Calon Presiden pada Periode selanjutnya.

Hanya sangsi sosial saja yang dapat diterapkan untuk saat ini, sambil menunggu siapa tau ada sekelompok masyarakat yang merasa kecewa lalu melakukan gugatan ke MA.

Sekian, MERDEKA!!!

--------------------------------------------------

1. Janji Jokowi-JK Besarkan Pertamina Kalahkan Petronas dalam 5 Tahun

http://finance.detik.com/read/2014/07/04/081943/2627515/1034/janji-jokowi-jk-besarkan-pertamina-kalahkan-petronas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun