Jika kemudian fatwa MUI tersebut keluar, maka sudah semestinya kita sebagai pemeluk agama islam yang taat dapat mematuhi fatwa tersebut.
Meskipun wilayah zona hijau, tetapi dalam pelaksanaan sholat idul fitri ini biasanya diikuti oleh para perantau yang baru mudik dari berbagai kota tak terkecuali dari kota Jakarta yang merupakan zona merah pusat penyebaran virus Covid-19.
Meskipun pemerintah terus melakukan imbauan dilarang mudik, tetapi mengutip hasil survey nasional salah satu lembaga survey terpercaya yaitu Saiful Mujani Research & Consulting, bahwa 11% warga secara nasional akan mudik pada lebaran nanti.
Dari sekitar 180 juta warga dewasa, 11% itu sekitar 20 juta orang. Yang mudik paling banyak dari DKI yaitu sekitar 31%, maka harus ada upaya lebih kuat untuk mencegah warga pulang kampung, khususnya warga di DKI.
Kalaupun sholat idul fitri ingin tetap dilaksanakan, maka jelas pengurus masjid harus dengan sangat ketat menerapkan protokol kesehatan, jangan sampai kegiatan ibadah menyambut kemenangan ramadhan justru berbuah petaka tertular virus Covid-19.
Itulah beberapa poin penting terkait Surat Edaran Kemenag perihal panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, SE ini sejatinya sudah dibahas dan dipersiapkan oleh para pengurus masjid atau mushola sebelum pelaksanan yang akan dimulai beberapa hari kedepan.
Ramadhan dan Idul Fitri adalah momentum untuk merajut tali silaturrahmi, ditengah wabah pandemi Covid-19 sudah semestinya dilakukan dengan semangat penghayatan dan pengamalan agama dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sehingga ibadah ramadhan dan idul fitri tetap bisa kita jalankan, semangat mendukung upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 tetap kita laksanakan.
Itulah makna dari menempatkan agama pada posisi dan peran yang sangat mendasar dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan.
Semoga bermanfaat.
Rori Idrus
KBC-57 Brebes Jawa Tengah
(Lawan Corona Pakai Konten)