Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Guru - Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ke Mana Arah PSBB? Sebuah Refleksi Kritis

19 April 2020   10:36 Diperbarui: 19 April 2020   16:19 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar: jabar.idntimes.com)

Dua maret menjadi titik awal terjadinya wabah Coronavirus Disease atau Covid-19, Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan telah terjadi dua kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Hari ke hari jumlah kasus terus mengalami peningkatan, tercatat hingga Sabtu (18/4), angka kasus positif Covid-19 sebanyak 6.248 orang, jumlah meninggal 456 orang dan pasien dinyatakan sembuh 631 orang.

Bagaimana upaya pemerintah dalam menangani penularan dan penyebaran Covid-19?

Dalam menangani virus Corona, pemerintah Indonesia membentuk gugus tugas penanganan Covid-19 pada tanggal 13 Maret, dua hari sebelumnya WHO menetapkan Corona sebagai pandemi pada 11 Maret.

Sementara itu angka kasus positif Covid-19 di Indonesia pada 13 Maret atau saat dibentuknya Gugus Tugas penanganan Covid-19 tercatat sebanyak 69 orang dengan angka kematian 4 orang.

Terkait langkah menekan penyebaran virus, pemerintah menerapkan langkah memutus mata rantai penularan melalui PSBB, edukasi sosialisasi dan mitigasi serta kampanye untuk meningkatkan imunitas tubuh.

Dasar hukum PSBB yang diambil oleh pemerintah mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Perpu No 23 Tahun 1959, apa bedanya PSBB dengan karantina wilayah?

PSBB tidak mengharuskan pemerintah untuk melakukan larangan keluar masuk sebuah wilayah dan kebutuhan hidup warga termasuk hewan ternak tidak ditanggung pemerintah pusat.

Sebaliknya karantina wilayah akan menutup seluruh akses masuk pada suatu wilayah dan kebutuhan hidup warga termasuk hewan ternak ditanggung oleh pemerintah pusat.

Sementara untuk mencegah penyebaran corona dari luar negeri, Imigrasi menerbitkan protokol pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona.

Dapat kita simpulkan bahwa PSBB lebih memberikan kelonggaran akses masuk suatu wilayah serta kelonggaran masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-sehari, sementara karantina wilayah membuat warga mengisolasi diri didalam rumah.

Banyak negara lain yang terpapar Corona dengan tegas menerapkan karantina wilayah, bahkan didorong dengan pendekatan militer, pelanggaran terhadap karantina wilayah ditindak dengan tegas.

Bahkan baru baru ini, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengancam akan mengerahkan militer jika warganya tidak patuh kebijakan karantina wilayah.

WHO mengeluarkan pernyataan resmi bahwa penyebaran virus Corona bisa dibendung dengan peraturan tegas dari pemerintah masing-masing Negara.

Mengacu pada pernyataan WHO tersebut, apakah PSBB secara tegas dapat membatasi pergerakan dan interaksi antar orang demi memutus rantai penularan virus?

Pertama, mari kita lihat kapan pertama kali PSBB diterapkan dalam satu wilayah dan berapa angka kasus yang sudah terjadi di wilayah tersebut.

Jakarta menjadi kota pertama yang menerapkan PSBB yaitu pada Jum'at (10/4), lima hari kemudian disusul tiga kota penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok dan Bekasi yang menerapkan PSBB sejak Rabu (15/4).

Pada saat diterapkannya PSBB, Jakarta merupakan kota pusat episentrum penyebaran virus Corona, tercatat angka kasus pada Jum'at (10/4) yaitu sebanyak 2.242 orang dinyatakan positif Corona dan sebanyak 209 meninggal dunia.

Lantas yang kedua, apakah PSBB benar-benar dipatuhi oleh masyarakat Jakarta?

Pemberlakuan PSBB di Jakarta tidak sepenuhnya membuat warga Ibu Kota mengisolasi diri. Hal itu lantaran sejumlah aktivitas tetap memaksa mereka untuk ke luar rumah.

Sementara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup paksa sementara 23 perusahaan yang dinilai melanggar PSBB.

Rupanya PSBB menyisakan banyak celah. Kebijakan yang dibuat untuk memutus mata rantai Covid-19 itu nyatanya banyak dilanggar. Tak hanya oleh warga secara perorangan, tapi juga korporasi yang tidak masuk sektor yang diperbolehkan beroperasi.

Setali tiga uang, di Bogor sebagai salah satu kota penyangga Jakarta, polisi mencatat terjadi 1.000 pelanggaran PSBB, bentuk pelanggaran PSBB lainnya yaitu tidak menggunakan masker saat bepergian, dan jumlah penumpang di dalam angkutan umum melebihi kapasitas 50 persen.

Sampai tulisan ini dibuat, belum ada satupun korporasi yang ditindak tegas oleh pemerintah kota Bogor karena terus beroperasi selama PSBB diterapkan.

Negara-negara lain telah menempuh langkah-langkah konkrit menangkal penyebaran virus Corona, tak lama setelah status pandemi itu.

Beberapa negara telah mengambil langkah tegas karantina wilayah, mengisolasi warganya didalam rumah demi memutus rantai penularan virus Corona.

Kemudian pemerintah Amerika Serikat pada pertengahan Maret lalu melarang semua perjalanan dari Eropa ke Amerika Serikat.

Pemerintah Italia memerintahkan semua toko ditutup, kecuali toko bahan pangan dan apotek, seiring bertambahnya angka kematian Covid-19 saat itu.

Dengan langkah kongkrit dan tegas seperti itu saja, sampai hari ini Amerika Serikat tercatat menjadi negara dengan angka kasus tertinggi yaitu mencapai 736.790 kasus, 38.920 orang meninggal, total sembuh 67.438.

Sementara Italia tercatat angka kasus positif Covid-19 yaitu 175.925 kasus, 23.227 orang meninggal, total sembuh 44.927.

Kenyataan bahwa dengan contoh aturan tegas dari pemerintah Amerika Serikat dan Italia, tetap saja angka kasus Corona terus bertambah sampai ratusan ribu kasus dengan angka kematian mencapai ribuan.

Lalu bagaimana dengan nasib PSBB yang memberikan kelonggaran pergerakan dan interaksi antar orang serta banyak dilanggar?

Kenyataan bahwa angka kasus positif Covid-19 hingga Sabtu (18/4) sebanyak 6.248 orang, jumlah meninggal 456 orang dan pasien dinyatakan sembuh 631 orang, sejatinya harus membuat pemerintah mengkaji kembali penerapan PSBB.

Sebaran penyebaran virus ke daerah juga terus mengalami peningkatan seiring terjadinya gelombang pergerakan orang dari pusat kota penyebaran virus Corona ke berbagai daerah di Indonesia.

Kemana arah PSBB? Kalau arahnya untuk memutus rantai penularan dan penyebaran virus, lantas kenapa pergerakan dan interaksi antar orang masih tinggi dan PSBB banyak dilanggar? Bukankah seharusnya masyarakat mengisolasi dirinya dirumah?

Kemana arah PSBB, kalau sampai hari ini semenjak diterapkan di beberapa kota dan salah satunya adalah kota pusat penyebaran virus ternyata angka kasus terus bertambah?

Pemerintah rupanya perlu melakukan refleksi kritis dan jujur atas kebijakan PSBB yang telah diambil serta diterapkan sejauh ini.

Sebelum angka kasus penularan dan kematian terus mengalami peningkatan serta penyebaran virus semakin meluas ke daerah dari hari ke hari.

Rori Idrus
KBC-57 Brebes Jawa Tengah
(Lawan Corona Pakai Konten)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun