Banyak negara lain yang terpapar Corona dengan tegas menerapkan karantina wilayah, bahkan didorong dengan pendekatan militer, pelanggaran terhadap karantina wilayah ditindak dengan tegas.
Bahkan baru baru ini, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengancam akan mengerahkan militer jika warganya tidak patuh kebijakan karantina wilayah.
WHO mengeluarkan pernyataan resmi bahwa penyebaran virus Corona bisa dibendung dengan peraturan tegas dari pemerintah masing-masing Negara.
Mengacu pada pernyataan WHO tersebut, apakah PSBB secara tegas dapat membatasi pergerakan dan interaksi antar orang demi memutus rantai penularan virus?
Pertama, mari kita lihat kapan pertama kali PSBB diterapkan dalam satu wilayah dan berapa angka kasus yang sudah terjadi di wilayah tersebut.
Jakarta menjadi kota pertama yang menerapkan PSBB yaitu pada Jum'at (10/4), lima hari kemudian disusul tiga kota penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok dan Bekasi yang menerapkan PSBB sejak Rabu (15/4).
Pada saat diterapkannya PSBB, Jakarta merupakan kota pusat episentrum penyebaran virus Corona, tercatat angka kasus pada Jum'at (10/4) yaitu sebanyak 2.242 orang dinyatakan positif Corona dan sebanyak 209 meninggal dunia.
Lantas yang kedua, apakah PSBB benar-benar dipatuhi oleh masyarakat Jakarta?
Pemberlakuan PSBB di Jakarta tidak sepenuhnya membuat warga Ibu Kota mengisolasi diri. Hal itu lantaran sejumlah aktivitas tetap memaksa mereka untuk ke luar rumah.
Sementara Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup paksa sementara 23 perusahaan yang dinilai melanggar PSBB.
Rupanya PSBB menyisakan banyak celah. Kebijakan yang dibuat untuk memutus mata rantai Covid-19 itu nyatanya banyak dilanggar. Tak hanya oleh warga secara perorangan, tapi juga korporasi yang tidak masuk sektor yang diperbolehkan beroperasi.