Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Guru - Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kepala Desa yang Benar-benar Bekerja Tanggap Corona Seperti Apa?

11 April 2020   14:07 Diperbarui: 13 April 2020   12:17 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar ilustrasi: beritabali.com)

Dampak pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 sudah dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali warga yang tinggal di desa sekalipun.

Sejak awal terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah secara berjenjang mulai dari pusat sampai ke pemerintah desa telah melakukan langkah-langkah percepatan penanganan Covid-19.

Mulai dari langkah pencegahan, penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 sampai pemberian program bantuan sosial langsung tunai untuk masyarakat miskin terdampak Corona.

Semua itu dilakukan untuk membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 BNPB yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat, tujuan utamanya yaitu untuk percepatan penanganan penularan dan penyebaran virus Covid-19.

Lantas, bagaimanakah seharusnya Kepala Desa dan jajaran pemerintah desa bekerja untuk tanggap terhadap keadaan darurat Corona?

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Kepala Desa beserta jajarannya adalah dengan membentuk satgas penanganan Covid-19 tingkat desa sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, Gubernur, Bupati atau walikota.

Satgas Covid-19 desa tersebut diketuai oleh Kepala Desa, satgas desa berperan menjalankan tugas untuk membantu percepatan penanganan Covid-19, mulai dari langkah pencegahan, penanganan sesuai protokol kesehatan sampai penyaluran program-program bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota.

1. Melakukan Langkah Pencegahan Penularan Covid-19.
Satgas penanganan Covid-19 melakukan sosialisasi dan edukasi, mengkampanyekan kepada warga masyarakat desa tentang langkah-langkah pencegahan penularan virus Covid-19.

Selain itu, satgas Covid-19 tingkat desa juga melakukan sosialisasi pentingnya menerapkan pola hidup bersih dan sehat kepada seluruh warga desa.

Kegiatan sosialisasi dan edukasi harus dilakukan secara masif melalui berbagai media komunikasi yang ada, serta dengan memberdayakan seluruh SDM yang dimiliki pemerintah desa, tentu dengan tetap menjalankan fungsi pelayanan desa yang biasa dilakukan setiap harinya.

Selain sosialisasi dan edukasi, pemerintah desa dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 melakukan penyemprotan disinfektan pada titik-titik strategis yang sering digunakan oleh banyak warga, seperti fasilitas umum misalnya masjid, mushola atau angkutan umum.

Pemerintah desa juga seyogyanya bekerjasama dengan tokoh masyarakat, ulama untuk melakukan syiar pentingnya langkah pencegahan penularan virus Covid-19, juga bekerjasama dengan pengurus masjid, agar kegiatan di masjid dan mushola pada zona hijau tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah pusat.

Misalnya masjid atau mushola menyediakan petugas untuk mengecek suhu badan para jama'ah, menyediakan disinfektan chamber atau ruang penyemprotan disinfektan sebelum memasuki masjid, menyediakan alat cuci tangan pakai sabun dan menerapkan aturan physical distancing dalam mengatur shaf sholat.

2. Langkah penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa harus mampu dan menguasai materi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Bagaimana merespon ODP atau PDP, bagaimana jika warganya ternyata positif Covid-19 harus ditangani secara cepat sesuai dengan protokol kesehatan.

Selain itu, Kepala Desa juga harus tanggap terhadap setiap kebutuhan yang diperlukan oleh satgas covid-19 tingkat desa, seperti Thermometer Gun, APD (Alat Perlindungan Diri) dan alat-alat kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh satgas desa.

Misalnya terkait ODP, Kepala Desa harus mampu mendelegasikan tugas kepada satgas desa, melakukan pendataan terhadap warganya yang merantau dan jika mudik maka menjadi ODP, kemudian harus diberlakukan pengawasan masa karantina mandiri selama 14 hari, diberikan vitamin dan diawasi tidak keluar rumah sebelum masa karantina mandiri selesai.

Terkait isu ODP para perantau yang mudik dari kota pusat episentrum atau pusat penyebaran Covid-19, maka langkah yang dilakukan adalah dengan membentuk posko penanganan pemudik, setiap pemudik yang datang dicek suhu badannya menggunakan thermometer gun.

Apabila suhu badan normal, maka dipersilahkan pulang kerumah untuk melakukan karantina mandiri dirumah selama 14 hari, diawasi setiap hari, diberi vitamin dan pastikan tidak keluar rumah sebelum masa karantina mandiri selesai.

Apabila suhu badan melebihi batas normal dan timbul gejala Covid-19, maka segera lakukan penanganan secara cepat bekerjasama dengan petugas kesehatan desa atau kecamatan, kemudian diperlakukan secara khusus sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Jika memungkinkan, maka sediakan tempat khusus menggunakan fasilitas umum untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan karantina mandiri bagi pemudik, seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Pacet Kecamatan Reban Kabupaten Batang yang sempat dikunjungi langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

3. Merespon program bantuan sosial langsung tunai dari pemerintah pusat.

Presiden Joko Widodo secara resmi melalui siaran pers nya di Istana menetapkan program stimulus bantuan sosial langsung tunai berupa paket sembako senilai Rp.600.000 bagi warga Jabodetabek dan uang tunai Rp.600.000 bagi kepala keluarga miskin diluar Jabodetabek terdampak Corona selama 3 bulan sejak bulan April.

Selain bantuan sosial langsung tunai tersebut, Presiden juga menegaskan arahan kepada Kementrian Desa untuk menjalankan Program Padat Karya Tunai Desa (PKDT), program tersebut diperuntukan bagi warga didesa yang mudik lebih awal dan menganggur, atau warga mukim di desa yang pengangguran terdampak Corona.

Kementrian Desa sendiri sejak 24 Maret sudah mengeluarkan edaran ke seluruh kepala daerah sampai kepala desa, dalam edaran tersebut terdapat 3 lingkup program Kementrian Desa yang harus segera dijalankan oleh pemerintah desa yaitu penegasan program Padat Karya Tunai Desa (PKDT), Desa Tanggap Covid-19 dan Penjelasan Perubahan APBDes.

Semua program tersebut sejatinya harus segera dijalankan oleh pemerintah desa dengan cepat dan tanggap, tetapi prakteknya banyak Kepala Desa yang lambat dalam merespon setiap permasalahan yang ada terkait dengan penanganan Covid-19.

Dampaknya, banyak desa yang tidak mampu menangani pemudik berstatus ODP sehingga membuat terjadinya kasus positif Covid-19 di desanya. Selain itu, lemahnya kerja olah data mengakibatkan bantuan-bantuan dari pemerintah pusat banyak yang tidak tepat sasaran, bukan diberikan kepada warga miskin didesa yang benar-benar terdampak Corona.

Dihimpun dari berbagai sumber (akses Sabtu 11/4/2020). Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, kondisi kekinian dengan merebaknya Virus Corona (Covid-19) maka segala upaya perlu dilakukan untuk melawan wabah pandemi ini. Seluruh lapisan masyarakat, termasuk perangkat desa maupun pendamping desa harus turun tangan untuk memutus mata rantai virus yang telah makan korban jiwa ini.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan, Dana Desa bisa digunakan untuk optimalisasi pencegahan Virus Corona (Covid-19). Dana Desa itu bisa dipergunakan untuk perkuat dana Transfer Daerah sebesar Rp.850 triliun untuk melawan wabah pandemi itu.

Akhirnya, kualitas kepemimpinan seorang kepala desa akan terlihat dengan jelas ketika dihadapkan dengan ujian berat berupa pandemi Corona ini. Kepala desa sebagai pimpinan harus mampu menjadi penentu keberhasilan dalam tujuan penanganan Covid-19 di desa.

Mulai dari tindakan pencegahan penularan dan penyebaran virus Corona, penanganan terhadap ODP dan PDP secara tepat, cepat dan terukur sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Maupun dalam mengelola anggaran Dana Desa dan juga bantuan-bantuan sosial langsung tunai dari pemerintah pusat untuk warga desa terdampak Corona.

Mari kita sinergi bersama-sama membantu dan mengawal kerja pemerintah desa dalam menangani Covid-19, warga desa bersama dengan BPD berperan serta membantu program-program yang dijalankan, selain itu ikut mengawasi penggunaan anggaran Dana Desa dalam program apapun termasuk program penanganan virus Covid-19.

Jangan sampai kemudian kita menyesal ternyata kita sudah salah memilih kepala desa, mengingat besarnya Dana Desa maka semestinya desa bisa maju dan berkembang serta selalu tanggap atas setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat desa, termasuk masalah pandemi Covid-19 yang sedang kita hadapi bersama ini.

Semoga bermanfaat

Rori Idrus
KBC-57 Brebes Jawa Tengah.
(Lawan Corona Dengan Konten)

incollage-20200409-170944469-5e917010097f3671ac225f52.jpg
incollage-20200409-170944469-5e917010097f3671ac225f52.jpg

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun