3. Merespon program bantuan sosial langsung tunai dari pemerintah pusat.
Presiden Joko Widodo secara resmi melalui siaran pers nya di Istana menetapkan program stimulus bantuan sosial langsung tunai berupa paket sembako senilai Rp.600.000 bagi warga Jabodetabek dan uang tunai Rp.600.000 bagi kepala keluarga miskin diluar Jabodetabek terdampak Corona selama 3 bulan sejak bulan April.
Selain bantuan sosial langsung tunai tersebut, Presiden juga menegaskan arahan kepada Kementrian Desa untuk menjalankan Program Padat Karya Tunai Desa (PKDT), program tersebut diperuntukan bagi warga didesa yang mudik lebih awal dan menganggur, atau warga mukim di desa yang pengangguran terdampak Corona.
Kementrian Desa sendiri sejak 24 Maret sudah mengeluarkan edaran ke seluruh kepala daerah sampai kepala desa, dalam edaran tersebut terdapat 3 lingkup program Kementrian Desa yang harus segera dijalankan oleh pemerintah desa yaitu penegasan program Padat Karya Tunai Desa (PKDT), Desa Tanggap Covid-19 dan Penjelasan Perubahan APBDes.
Semua program tersebut sejatinya harus segera dijalankan oleh pemerintah desa dengan cepat dan tanggap, tetapi prakteknya banyak Kepala Desa yang lambat dalam merespon setiap permasalahan yang ada terkait dengan penanganan Covid-19.
Dampaknya, banyak desa yang tidak mampu menangani pemudik berstatus ODP sehingga membuat terjadinya kasus positif Covid-19 di desanya. Selain itu, lemahnya kerja olah data mengakibatkan bantuan-bantuan dari pemerintah pusat banyak yang tidak tepat sasaran, bukan diberikan kepada warga miskin didesa yang benar-benar terdampak Corona.
Dihimpun dari berbagai sumber (akses Sabtu 11/4/2020). Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, kondisi kekinian dengan merebaknya Virus Corona (Covid-19) maka segala upaya perlu dilakukan untuk melawan wabah pandemi ini. Seluruh lapisan masyarakat, termasuk perangkat desa maupun pendamping desa harus turun tangan untuk memutus mata rantai virus yang telah makan korban jiwa ini.
Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengatakan, Dana Desa bisa digunakan untuk optimalisasi pencegahan Virus Corona (Covid-19). Dana Desa itu bisa dipergunakan untuk perkuat dana Transfer Daerah sebesar Rp.850 triliun untuk melawan wabah pandemi itu.
Akhirnya, kualitas kepemimpinan seorang kepala desa akan terlihat dengan jelas ketika dihadapkan dengan ujian berat berupa pandemi Corona ini. Kepala desa sebagai pimpinan harus mampu menjadi penentu keberhasilan dalam tujuan penanganan Covid-19 di desa.
Mulai dari tindakan pencegahan penularan dan penyebaran virus Corona, penanganan terhadap ODP dan PDP secara tepat, cepat dan terukur sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Maupun dalam mengelola anggaran Dana Desa dan juga bantuan-bantuan sosial langsung tunai dari pemerintah pusat untuk warga desa terdampak Corona.
Mari kita sinergi bersama-sama membantu dan mengawal kerja pemerintah desa dalam menangani Covid-19, warga desa bersama dengan BPD berperan serta membantu program-program yang dijalankan, selain itu ikut mengawasi penggunaan anggaran Dana Desa dalam program apapun termasuk program penanganan virus Covid-19.