Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Guru - Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Batasi Pergerakan Orang, Menanti Ketegasan Pusat

5 April 2020   08:51 Diperbarui: 5 April 2020   19:29 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia terus berjuang melawan pandemi Corona atau Covid-19, sejak awal munculnya kasus pertama 2 Maret sebanyak 2 kasus, hingga hari ini 4 April peningkatan jumlah kasus Covid-19 masih terus terjadi.

Sampai hari ini, Presiden dan pemerintah pusat belum bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir.

Jangankan berakhir, penyebaran Covid-19 menjadi stabil dan menurun saja sama sekali belum bisa dicapai.

Apakah penyebabnya pemerintah tidak tegas dalam membatasi pergerakan orang?

Sejauh ini Presiden Jokowi dan pemerintah pusat belum pernah mengeluarkan larangan apapun terkait pergerakan orang, hanya sebatas anjuran dan himbauan termasuk tidak mengeluarkan larangan mudik lebaran.

Himbauan dan anjuran tersebut berupa bekerja dari rumah, belajar dari rumah, penerapan social distancing atau physical distancing serta Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mengacu pada Undang-Undang No.6 Tahun 2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian Sabtu (4/4/2020) Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 yang berisi pedoman teknis pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Apa saja bentuk pergerakan orang yang dibatasi oleh Permenkes tentang pelaksanaan PSBB?

Dihimpun dari berbagai sumber (Sabtu 4/4/2020). Berikut pergerakan orang yang dibatasi sesuai pedoman teknis pelaksanaan PSBB:
Pasal 13

(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Sebelum peraturan menteri kesehatan tersebut diterbitkan, sebenarnya pada minggu ketiga bulan maret beberapa kepala daerah sudah menerapkan pembatasan pergerakan orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun