Tahun Pelajaran 2022/2023 sudah di ambang pintu. Banyak pihak sudah mempersiapkan diri untuk menyambut datangnya tahun pelajaran baru.Â
Bagi para orang tua, mereka mulai disibukkan dengan mencari sekolah terbaik bagi putra-putrinya melalui pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai jalur yang dibuka oleh Panitia PPDB tiap daerah.Â
Setiap satuan pendidikanpun -baik negeri maupun swasta- tidak kalah sibuknya dengan berbagai persiapan terkait PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana telah digaungkan oleh Kemendikbudristek adalah awal dari mulai diberlakukannya Kurikulum Merdeka di seluruh satuan pendidikan untuk kelas 1,4,7, dan 10.Â
Pada awalnya Kurikulum Merdeka berstatus sebagai kurikulum prototype dan diberlakukan hanya di sekolah-sekolah penggerak. Namun, belakangan Kemendikbudristek membuka opsi bagi seluruh satuan pendidikan untuk memilih 1 dari 3 opsi terkait Implementasi Kurikulum Merdeka. Ketiga opsi tersebut di antaranya, IKM 1 Mandiri Belajar, IKM 2 Mandiri Berubah, dan IKM 3 Mandiri Berbagi.
baca juga: https://www.kompasiana.com/ropiyadi19360/62a3c7b8fca4e4066956a3f2/implementasi-kurikulum-merdeka-ikm
Ada satu hal yang mungkin luput dari perhatian banyak orang, khususnya para tenaga pendidik di setiap satuan pendidikan. Sudah menjadi sesuatu yang lumrah terjadi bahwa mereka sering dianggap sebagai pelaksana kurikulum, sehingga mau tidak mau mereka hanya sekedar melaksanakan kurikulum tanpa mengerti hakikan filosofis dan landasan hukum dari diberlakukannya pembelajaran di setiap satuan pendidikan (sekolah).
Memasuki awal tahun 2022 telah ada beberapa produk hukum terkait dunia pendidikan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Dengan keluarnya peraturan perundang-undangan tersebut, telah menjadikan produk hukum sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Landasan tertinggi penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional setelah UUD 1945, tetap berada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana perubahan atas Undang-Undang ini kabarnya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun masih bersifat kontroversial dan butuh kajian lebih mendalam lagi.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan dilihat daftar landasan hukum penyelenggaraan pendidikan di bawah ini, dan silahkan searching di mesin pencari untuk melihat isinya lebih detail lagi.
Landasan Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Tahun Pelajaran 2022/2023
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen)
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan untuk jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA,SMK Sederajat
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian Pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, SMA,SMK Sederajat
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Melihat daftar landasan hukum penyelenggaraan pendidikan di atas, paling tidak ada 4 peraturan yang belum banyak dipahami oleh para tenaga pendidik, yaitu terkait Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbudristek Nomor 5 tahun 2022), Standar Isi (Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022), Standar Proses (Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022), dan Standar Penilaian (Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022).Â
Dengan keluarnya Permendikbudristek ini, berarti Permendikbud sebelumya, yaitu Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selain Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022, telah dikeluarkan juga Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.Â
Lantas, apa bedanya Peraturan Menteri dengan Keputusan Menteri ?. Dilansir dari  https://www.hukumonline.com/, suatu keputusan (beschikking) selalu bersifat individual, kongkret dan berlaku sekali selesai (enmahlig). Sedangkan, suatu peraturan (regels) selalu bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig).Â
Dengan keluarnya Kepmendikbudristek nomor 56/M/2022 telah memberikan arah bagaimana setiap satuan pendidikan untuk dapat meyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Implementasi Kurikulum Merdeka, demi segera terjadi pemulihan pembelajaran pasca pandemi.Â
Untuk mendukung ini, Kemendikbudristek telah meluncurkan platform Merdeka Mengajar, sebagai referensi bagi para guru untuk dapat mengajar sesuai prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka.
Platform Merdeka Mengajar hanya bisa diakses dengan menggunakan akun yang memiliki domain belajar.id. Dalam platform ini terdapat 5 menu utama, yaitu Assesmen Siswa, Perangkat Ajar, Bukti Karya, Pelatihan Mandiri, dan Video Inspirasi. Untuk lebih jelasnya, silahkan dilihat sendiri di laman https://guru.kemdikbud.go.id/home.
Kita berharap ke depannya arah pendidikan nasional semakin jelas dengan berlandaskan falsafah budaya bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memerdekakan manusia dari setiap belenggu penjajahan baik yang sifatnya fisik maupun pemikiran.***
 #Bravo bapak/ibu guru hebat sebangsa dan setanah airÂ
Referensi:
https://guru.kemdikbud.go.id/home
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H