Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Inilah Landasan Hukum Terbaru Penyelenggaraan Pendidikan Nasional!

12 Juni 2022   11:39 Diperbarui: 12 Juni 2022   16:49 38997
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:ScreenShoot https://guru.kemdikbud.go.id/home

Melihat daftar landasan hukum penyelenggaraan pendidikan di atas, paling tidak ada 4 peraturan yang belum banyak dipahami oleh para tenaga pendidik, yaitu terkait Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbudristek Nomor 5 tahun 2022), Standar Isi (Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022), Standar Proses (Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022), dan Standar Penilaian (Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022). 

Dengan keluarnya Permendikbudristek ini, berarti Permendikbud sebelumya, yaitu Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2022, telah dikeluarkan juga Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. 

Lantas, apa bedanya Peraturan Menteri dengan Keputusan Menteri ?. Dilansir dari  https://www.hukumonline.com/, suatu keputusan (beschikking) selalu bersifat individual, kongkret dan berlaku sekali selesai (enmahlig). Sedangkan, suatu peraturan (regels) selalu bersifat umum, abstrak dan berlaku secara terus menerus (dauerhaftig). 

Dengan keluarnya Kepmendikbudristek nomor 56/M/2022 telah memberikan arah bagaimana setiap satuan pendidikan untuk dapat meyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Implementasi Kurikulum Merdeka, demi segera terjadi pemulihan pembelajaran pasca pandemi. 

Untuk mendukung ini, Kemendikbudristek telah meluncurkan platform Merdeka Mengajar, sebagai referensi bagi para guru untuk dapat mengajar sesuai prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka.

Sumber:ScreenShoot https://guru.kemdikbud.go.id/home
Sumber:ScreenShoot https://guru.kemdikbud.go.id/home

Platform Merdeka Mengajar hanya bisa diakses dengan menggunakan akun yang memiliki domain belajar.id. Dalam platform ini terdapat 5 menu utama, yaitu Assesmen Siswa, Perangkat Ajar, Bukti Karya, Pelatihan Mandiri, dan Video Inspirasi. Untuk lebih jelasnya, silahkan dilihat sendiri di laman https://guru.kemdikbud.go.id/home.

Sumber:Detik.com
Sumber:Detik.com
Kita berharap ke depannya arah pendidikan nasional semakin jelas dengan berlandaskan falsafah budaya bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memerdekakan manusia dari setiap belenggu penjajahan baik yang sifatnya fisik maupun pemikiran.***

 #Bravo bapak/ibu guru hebat sebangsa dan setanah air 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun