Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Sudah Layakkah Pekerjaan dan Penghidupan Anda?

12 Maret 2021   17:16 Diperbarui: 16 Maret 2021   22:00 2015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar :Picuki.com

Mendapatkan kehidupan yang layak merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang cukup mendasar. Tidak ada manusia yang puas jika hidupnya berada pada kondisi yang tak layak bahkan jauh dari kecukupan. Memang, hidup yang layak tidak selamanya didasarkan pada aspek material berupa tercukupinya berbagai macam kebutuhan dasar. Namun, tercukupinya berbagai macam kebutuhan dasar merupakan syarat agar manusia dikatakan  hidup dalam kelayakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ada delapan komponen yang ditetapkan untuk standar kebutuhan hidup layak, yaitu terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan.

Jika kedelapan standar Kebutuhan Hidup Layak tersebut terpenuhi, maka bisa dikatakan bahwa kita telah berada pada kehidupan yang layak. Namun sebaliknya, jika mayoritas dari kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, maka kehidupan kita jauh untuk dikatakan layak.

Masih banyak di antara kita yang nota benenya bekerja, tetapi penghasilan dari pekerjaan tersebut hanya habis untuk memenuhi kebutuhan pangan (makan dan minum) serta biaya perumahan saja (sewa rumah dan biaya listrik), sehingga secara material kita belum dikatakan layak dan belum sejahtera.

Lalu di mana letak pangkal permasalahannya?, sehingga kita masih berada dalam kehidupan yang belum layak?. Padahal kita sudah rajin bekerja sejak pagi hingga sore hari, menguras tenaga dan memeras pikiran. Untuk itu, marilah kita lihat apa yang tertuang dalam konstitusi negara kita, yaitu UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi : "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". 

Dari sini dapat kita katakan bahwa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin ketersediaannya oleh negara. Negara tidak boleh abai dalam melihat permasalahan ini.

Sebagai bangsa Indonesia, kita adalah bangsa pekerja keras,  bukan bangsa yang malas. Sejak dahulu kita dididik dengan nilai-nilai yang adiluhung, pantang menyerah dan giat bekerja, bahkan rela bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian. 

Namun dalam kenyataannya, masyarakat Indonesia masih banyak yang berada di bawah garis kemeskinan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistika, disebutkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2020 sebesar 27,55 juta orang atau sekitar 10,19 % dari total penduduk Indonesia.

Seperti ada yang salah dalam tata kelola perekonomian di Indonesia. Saat ini, banyak sektor perekonomian dikuasai oleh segelintir orang. Bahkan menurut sebuah survey dikatakan bahwa 1 % orang Indonesia menguasai 50 % aset nasional, sehingga hal ini menimbulkan ketimpangan ekonomi. Praktek perekonomian di Indonesia sudah mengarah kepada kapitalisasi dan mulai meninggalkan sistem ekonomi Pancasila. 

Banyak sumber-sumber ekonomi tidak lagi dikuasai oleh negara, tetapi dikuasai swasta. Selain itu soko guru perekonomian Indonesia yang bernama "koperasi" hampir tidak terdengar lagi gaungnya.

Berbicara mengenai pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sesungguhnya membicarakan dua hal yang berbeda tetapi tak bisa dipisahkan. Setiap kita menginginkan memiliki pekerjaan, dan pekerjaan tersebut membawa kita kepada penghidupan yang layak. 

Namun, kenyataan terkadang memaksa kita untuk tak mampu melakukan sebuah pilihan yang ideal. Ada sebagian dari kita yang terpaksa mengambil sebuah pekerjaan yang layak tetapi kurang memberikan penghidupan yang layak. Bahkan lebih banyak lagi orang yang lebih tragis, terpaksa memilih pekerjaan yang tak layak sehingga penghidupannya dipastikan juga tak layak.

Di antara contoh pekerjaan yang layak, tetapi tidak diiringi oleh penghidupan yang layak adalah mereka yang bekerja sebagai seorang guru honorer di sekolah swasta alit. Guru adalah sebuah pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, karena ia adalah pekerjaan yang mulia dan garda terdepan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Namun, bekerja menjadi seorang guru honorer di sebuah sekolah swasta alit merupakan suatu hal yang cukup memperihatinkan dari sisi kelayakan dalam pemenuhan standar hidup. Sekolah swasta alit adalah sebutan bagi sekolah swasta yang memiliki berbagai keterbatasan, baik keterbatasan Sumber Daya Manusia maupun keterbatasan sumber Daya Ekonomi. 

Jangan tanya apakah honor seorang guru di sekolah swasta alit sesuai Upah Minimum Regional (UMP/UMK) atau tidak?, honor mereka jauh dari standar tersebut . 

Sebagai perbandingan, Upah Minimum Kota (UMK) kota Depok pada tahun 2021 adalah Rp 4.339.514, nomor empat di Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang (Rp 4.798.312), Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843), dan Kota Bekasi (Rp 4.782.935).

Bagaimanapun juga, seorang guru honorer di sekolah swasta alit adalah seorang sarjana yang mengenyam pendidikan sampai strata 1 dan memiliki kewajiban yang sama dengan guru di sekolah lain. 

Kurang adil rasanya, apabila kewajiban yang dibebankan sama (bahkan lebih berat karena berhadapan dengan siswa yang memiliki intake yang rendah), tetapi akses untuk mendapatkan hak-haknya terbatas.

Padahal menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 14 ayat 1 , guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalanya mempunyai hak sebagai berikut:

  1. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  2. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  3. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  4. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  5. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  6. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang---undangan.
  7. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
  8. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
  9. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  10.  Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
  11. Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.

Untuk itu, dibutuhkan usaha untuk terus memperjuangkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah sebagai pelaksana kebijakan harus bekerja keras dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar salah satu tujuan bernegara yaitu "memajukan kesejahteraan umum" benar-benar terwujud dalam kehidupan nyata. 

Sebagai warga negara yang baik, kita juga harus terus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas demi menjadi manusia Indonesia yang paripurna, yang tak hanya memiliki kapasitas dan keterampilan yang tinggi untuk pemenuhan diri sendiri , tetapi juga mensyukuri setiap anugerah dan berkah pemberian dari Allah SWT. ***

Artikel ini pernah ditayangkan penulis di https://terbitkanbukugratis.id/

Referensi : [1] [2] [3]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun