Namun, kenyataan terkadang memaksa kita untuk tak mampu melakukan sebuah pilihan yang ideal. Ada sebagian dari kita yang terpaksa mengambil sebuah pekerjaan yang layak tetapi kurang memberikan penghidupan yang layak. Bahkan lebih banyak lagi orang yang lebih tragis, terpaksa memilih pekerjaan yang tak layak sehingga penghidupannya dipastikan juga tak layak.
Di antara contoh pekerjaan yang layak, tetapi tidak diiringi oleh penghidupan yang layak adalah mereka yang bekerja sebagai seorang guru honorer di sekolah swasta alit. Guru adalah sebuah pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, karena ia adalah pekerjaan yang mulia dan garda terdepan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.Â
Namun, bekerja menjadi seorang guru honorer di sebuah sekolah swasta alit merupakan suatu hal yang cukup memperihatinkan dari sisi kelayakan dalam pemenuhan standar hidup. Sekolah swasta alit adalah sebutan bagi sekolah swasta yang memiliki berbagai keterbatasan, baik keterbatasan Sumber Daya Manusia maupun keterbatasan sumber Daya Ekonomi.Â
Jangan tanya apakah honor seorang guru di sekolah swasta alit sesuai Upah Minimum Regional (UMP/UMK) atau tidak?, honor mereka jauh dari standar tersebut .Â
Sebagai perbandingan, Upah Minimum Kota (UMK) kota Depok pada tahun 2021 adalah Rp 4.339.514, nomor empat di Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang (Rp 4.798.312), Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843), dan Kota Bekasi (Rp 4.782.935).
Bagaimanapun juga, seorang guru honorer di sekolah swasta alit adalah seorang sarjana yang mengenyam pendidikan sampai strata 1 dan memiliki kewajiban yang sama dengan guru di sekolah lain.Â
Kurang adil rasanya, apabila kewajiban yang dibebankan sama (bahkan lebih berat karena berhadapan dengan siswa yang memiliki intake yang rendah), tetapi akses untuk mendapatkan hak-haknya terbatas.
Padahal menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 14 ayat 1 , guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalanya mempunyai hak sebagai berikut:
- Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
- Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
- Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
- Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang---undangan.
- Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
- Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
- Â Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
- Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
Untuk itu, dibutuhkan usaha untuk terus memperjuangkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah sebagai pelaksana kebijakan harus bekerja keras dan menerapkan prinsip-prinsip keadilan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar salah satu tujuan bernegara yaitu "memajukan kesejahteraan umum" benar-benar terwujud dalam kehidupan nyata.Â
Sebagai warga negara yang baik, kita juga harus terus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas demi menjadi manusia Indonesia yang paripurna, yang tak hanya memiliki kapasitas dan keterampilan yang tinggi untuk pemenuhan diri sendiri , tetapi juga mensyukuri setiap anugerah dan berkah pemberian dari Allah SWT. ***
Artikel ini pernah ditayangkan penulis di https://terbitkanbukugratis.id/