Turunan dari Undang-undang SISDIKNAS tersebut adalah Permendikbud No.62 tahun 2014 tentang kegiatan ekstra kurikuler.
Selain sebagai ajang penyaluran ekspresi peserta didik terkait dengan bakat dan minatnya, kegiatan ekstra kurikululer juga bisa dimanfaatkan untuk ajang peningkatan citra sekolah dalam kaitannya dengan peraihan medali atau piala dalam setiap event kejuaraan yang diselenggarakan pihak internal ataupu eksternal.Â
Untuk itu, setiap kegiatan ekstra kurikuler diharapkan mempunyai orientasi pencapaian target secara kuantitatif berupa peraihan medali/piala yang hasilnya meningkat dari tahun sebelumnya.Â
Sebuah prestasi dalam kegiatan lomba/kejuaraan yang melibatkan peserta didik dalam bingkai ekstra kurikuler pada akhirnya akan sangat membantu perkembangan karir peserta didik yang bersangkutan.
Misalnya, mereka akan mempunyai akses khusus untuk masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya melalui jalur prestasi non akademik.
Dengan demikian, kegiatan ekstra kurikuler di masa pandemi covid-19 tetap memiliki urgensi. Dari sisi tujuan pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler tidak ada perubahan, yang berubah hanyalah media/sarana penunjang dan pola kegiatan yang harus mengikuti Adaptasi Kehidupan Baru.***
Salam. Ropiyadi ALBA 210720
Referensi :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H