Hal kedua yang membuat penulis baru sadari adalah kenyataan bahwa tidak semua orang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Salah satunya adalah apa yang menjadi dasar gugatan kedua mahasiswa tersebut adalah mengapa Jokowi tidak ditilang ketika lampu utama sepeda motornya tidak menyala/tidak dinyalakan.
Kalau dikatakan itu merupakan privilage seorang presiden, maka hal ini ada dua kesalahan, pertama saat kejadian Jokowi sebagai Calon Presiden Petahana yang sedang melakukan kampanye (bukan sedang tugas kepresidenan). Kedua, berarti sedang ada diskriminasi di mata hukum.
Padahal dalam UUD 1945 pasal 27 dikatakan: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H