Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menggugat UU LLAJ, Kewajiban Menyalakan Lampu Utama Kapan dan Untuk Siapa?

12 Januari 2020   21:52 Diperbarui: 12 Januari 2020   22:06 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal kedua yang membuat penulis baru sadari adalah kenyataan bahwa tidak semua orang ditilang karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor pada siang hari. Salah satunya adalah apa yang menjadi dasar gugatan kedua mahasiswa tersebut adalah mengapa Jokowi tidak ditilang ketika lampu utama sepeda motornya tidak menyala/tidak dinyalakan.

Kalau dikatakan itu merupakan privilage seorang presiden, maka hal ini ada dua kesalahan, pertama saat kejadian Jokowi sebagai Calon Presiden Petahana yang sedang melakukan kampanye (bukan sedang tugas kepresidenan). Kedua, berarti sedang ada diskriminasi di mata hukum.

Padahal dalam UUD 1945 pasal 27 dikatakan: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun