Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Guru - Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat dan Mahasiswa Pasca Sarjana Pendidikan MIPA Universitas Indra Prasta Jakarta

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyerang Novel Baswedan Ditangkap

27 Desember 2019   20:43 Diperbarui: 28 Desember 2019   04:37 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc.screenshot tvone

Setelah sekitar 2,5 tahun kita menunggu titik terang siapa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, akhirnya kabar gembira itupun tiba. Hari ini tepatnya Jum'at, 27 Desember 2019 kita telah melihat berita di televisi   maupun membaca berita online seperti di kompas.com (kompas.com) bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah ditangkap.

Para pelaku yang berjumlah dua orang tersebut ditangkap di daerah Cimanggis-Depok dan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo pelaku yang berjumlah dua orang dengan inisial RM dan RB merupakan anggota POLRI aktif. Kedua pelaku kini sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejak awal banyak orang yang  melihat dan menduga bahwa proses penanganan  kasus penyiraman Novel Baswedan yang berlangsung lama dan berlarut-larut, pastinya melibatkan  oknum penegak hukum sendiri, sehingga tidak mungkin seperti pepatah "jeruk makan jeruk". 

Dan akhirnya terbukti bahwa kasus ini melibatkan oknum kepolisian, walaupun kita masih harus menunggu kejelasan informasi lebih lanjut serta motif dari perbuatan mereka .

Belum diketahui pangkat dan dari kesatuan mana mereka berasal. Dibutuhkan keterbukaan dan transparansi terhadap penanganan kasus ini. Jangan sampai kasus ini sekedar memuaskan pemberitaan di awal namun penyelesaian nya melalui jalur belakang.

Saatnya pihak kepolisian bertugas secara profesional, tanpa pandangan bulu, dengan menegakkan hukum seadil-adilnya dan penuh rasa kejujuran. Perkembangan kasus ini jangan hanya sekedar menjadi "kado"di penghujung tahun yang isi dari kado tersebut hanya diketahui oleh pemberi dan penerima kado tersebut.

Sebenarnya jika sejak awal ada niatan kuat untuk mengungkap kasus ini, penulis yakin sudah sejak lama para pelaku dapat ditangkap tanpa menunggu waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. 

Semoga dengan perkembangan dan kemajuan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan ini dapat sedikit mengangkat citra kepolisian di tengah masyarakat. 

Kita sudah bosan dengan perilaku oknum polisi yang tegas di jalan raya terhadap rakyat kecil, namun tatkala berhadapan dengan rakyat besar yang melanggar aturan, mereka jadi melunak. 

Kita sudah bosan dengan pola pembuatan SIM yang terkesan dipersulit, sehingga terpaksa terjebak dengan pencaloan yang tidak jarang melibatkan oknum kepolisian itu sendiri. 

Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dikatakan bahwa :"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. 

Akhirnya kita berharap, semoga penegakkan hukum di negeri ini dapat berjalan dengan baik, adil dan wibawa serta membawa kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia.. aamiin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun