Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dikatakan bahwa :"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.Â
Akhirnya kita berharap, semoga penegakkan hukum di negeri ini dapat berjalan dengan baik, adil dan wibawa serta membawa kemaslahatan bagi seluruh rakyat Indonesia.. aamiin.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!