Mohon tunggu...
NoVote
NoVote Mohon Tunggu... Guru - Mohon maaf jika tak bisa vote balik dan komen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Tanah Bumbu Meliburkan Peserta Didik TK - SMP

16 Maret 2020   22:02 Diperbarui: 17 Maret 2020   09:39 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Apakah pandemi Covid 19 sampai juga ke Tanah Bumbu? Tidak ada keterangan pasti tentang warga masyarakat Tanah Bumbu yang tertular covid-19. Libur bagi peserta didik TK, SD, dan SMP semata-mata untuk menangkal penyebaran virus corona sampai di Tanah Bumbu.

Lewat video yang diunggah grup WA Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu mengambil langkah antisipasi dengan meliburkan peserta TK, SD, dan SMP. Kewenangan untuk SMA bukan merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu.

Kepala Disdikbud Tanah Bumbu, Sartono melalui surat edaran bernomor B/421/3681-Das/Disdikbud/III/2020, tertanggal 16 Maret 2020 yang dilayangkan ke seluruh Kepala TK, SD dan SMP di Tanah Bumbu.

Keputusan Disdikbud Tanah Bumbu juga menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tanbu Nomor B/440.1/0695/Dinkes.Bup/III/2020, tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19, hingga diputuskan libur sekolah sampai 31 Maret 2020. Selanjutnya, dalam surat edaran Disdikbud Tanbu ini, siswa TK, SD dan SMP masuk ke sekolah pada 1 April 2020. (Jejakrekam.com, 16/3/2020)

Ir. Sartono, selaku Kepala Dinas meminta agar para guru tetap hadir seperti biasa. Dengan melaksakan pembelajaran via daring. Kemudian peserta didik diminta untuk mengumpulkan tugas via WA. Sambil menunggu instruksi lebih lanjit dari Bupati Tanah Bumbu.

Dalam video tersebut Kepala Dinas meminta agar peserta didik tidak memanfaatkan waktu libur untuk liburan. Apalagi liburan ke luar kota bersama keluarga.

Ada pun waktu libur yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut adalah mulai tanggal 18-31 maret 2020. Sementara pada tanggal libur yang ditetapkan tersebut sesuai agenda kegiatan pisat tentang FLS2N, KSN dan KOSN tetap berjalan dengan catatan tidak melibatkan atau mengumpulkan orang banyak. Dibatasi hanya peserta, pendamping dan juri yang ada di lokasi.

Kepala Dinas menegaskan bahwa waktu libur sekolah tidak akan mengganggu jadwal Ujiam Nasional yang dilaksanakan pada bulan April mendatang.

Sementara untuk proses belajar mengajar yang berlangsung di rumah akan menyusul dibuatkan SOPnya.

Permasalahannya jika dalam 14 hari belum juga ada perbaikan bagaimana? Apakah akan dilanjutkan lagi 14  hari berikutnya?

Ternyata selama 14 hari hanyalah nilai genap dalam hitungan minggu (2 minggu) atau Covid-19 ini akan hilang dari Tanah Bumbu atau mungkin juga Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun