Mohon tunggu...
Surobledhek
Surobledhek Mohon Tunggu... Guru - Cukup ini saja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Memberi tak harap kembali

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mas Nadiem, Kalau Mahasiswa Calon Guru Kuliah Cuma 5 Semester, Magangnya di Mana?

6 Februari 2020   14:28 Diperbarui: 13 Februari 2020   14:26 1196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Nadiem Makarim akan digantikah? Siapa tau setelah 100 hari pemerintahan Jokowi-Ma'rup Nadiem diganti. Padalah wajah baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dibawah kepemimpinan Mas Nadiem Makarim menggebrak dengan terobosan baru di dunia pendidikan.

Kalau sebelumnya, Mas Nadiem membuat kebijakan mengganti perangkat pembelajaran dengan yang paling simpel. Kemudian mengganti Ujian Nasional (UN) dengan sistem penilaian yang baru berupa asesmen pendidikan untuk kelas VIII di jenang SMP dan kelas XI di jenjang SMA, bakal berjalan pada tahun 2021 mendatang dan telah melakukan serangkaian uji coba.

Kini, Mas Nadiem akan menggagas kebijakan kuliah Strata 1 (S1) hanya wajib 5 semester saja. Berita gembirakah atau berita burukkah ini? Kalau hanya 5 semester saja, bagaimana penguatan keilmuannya?

Sttt, jangan salah paham dulu. Mas Nadiem mewacanakan kebijakan tersebut akan tetap ada semester 6 sampai 8 Gan. Jadi mereka yang telah selesai 5 semester tak langsung wisuda. Melainkan harus menggi menggali ilmu-ilmu lainnya di luar program studi yang telah diambil sejak awal sampai 6 hingga 8 semester.

Bobotnya setara dengan 20 SKS, bisa memilih mata kulian andalan yang dinginkan di luar mata kuliah yang digeluti sekarang. Di samping itu mahasiswa juga bisa Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang dengan 40 SKS.

Nah untuk melancarkan kebijakan ini Kemendikbud juga menggandeng banyak perusahaan startup sebagai wadah mahasiswa untuk melakukan magang di yayasan, perusahaan multinasional, hingga instansi pemerintah.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan mahasiswa calon guru? Mahasiswa calon guru yang saat ini mengisi FKIP dan IKIP, pengetahuan dan kerampilan yang mereka miliki adalah berkaitan dengan proses belajar mengajar, magangnya pasti di sekolah. Baik swasta maupun negeri.

Berbeda halnya dengan mahasiswa dari jurusan lain. Setelah mereka magang mungkin jika bernasib baik maka akan ikut melamar pada perusahaan atau startup tempatnya dahulu magang. Nah, calon guru ini bagaimana?

Apakah mereka bisa masuk mendaftar ke sekolah tempatnya magang? Sepertinya mustahil. Guru negeri sudah cukup. Guru honor dilarang dengan alasan membebani anggaran negara. Lalu mereka mau dikemanakan?

Apa mungkin kampus-kampus menutup saja fakultas keguruannya? Padahal di beberapa kabupaten bermunculan kampus-kampus swasta yang membuka faklutas keguruan. Marilah kita lihat berapa lulusan FKIP dan IKIP setiap tahunnya?  

Sementara mereka disipakan untuk mengganti para guru yang ada. Sekolah baru hampir jarang ditemukan. Malahan banyak sekolah yang dimerger karena kekurangan siswa, dan kebijakan yang mengharuskan batas minimal untuk satu kelas pada kondisi normal adalah 20 orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun