Kiranya dari dua Pasal di atas kita dapat mengetahui bahwa sudah seharusnya penyelenggara pemilu harus untuk bersikap integritas. Namun beberapa waktu lalu saat adanya perekrutan PPK dan PPS oleh KPUD, masih banyak menimbulkan masalah. Berbagai keluh kesah yang berasal dari peserta baik dari peserta PPK ataupun PPS yang tidak lolos disampaikan kepada pihak pelaksana yang kemudian disampaikan juga kepada penulis. Dan masalah utamanya adalah kurangnya sikap netral, terkikisnya sikap integritas penyelenggara pemilu. Terkait persoalan ini penulis memberikan solusi bagi KPUD agar lebih transparan dalam segala hal.
Itulah beberapa persoalan yang kerap terjadi dan solusi yang dapat penulis berikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H