Untuk mendorong perempuan sebagai seseorang yang memiliki hak yang sama dengan laki-laki, maka cara yang harus dilakukan juga bukan hanya antar perempuan yang saling mendorong, tapi lak-laki juga harus sadar akan hal ini. laki-laki juga harus mendorong kepada setiap perempuan yang memiliki minat dalam penyelenggaraan pemilu, atau mungkin kepada perempuan yang belum memiliki kesadaran akan penyelenggaraan pemilu. Maka laki-laki harus lebih aktif lagi dalam menyadarkan perempuan untuk aktif dalam penyelenggaraan pemilu.
-Rendahnya integritas para wakil rakyat
Hasil pemilu dikatakan baik apabila setiap orang yang terpilih dari hasil pemilu yang kemudian duduk di kursi pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif mampu menciptakan pemerintahan yang efektif juga mampu mengakomodir segala kebutuhan masyarakat yang kemudian dapat direalisasikan dalam bentuk kebijakan.
Sampai saat ini masih banyak persoalan-persoalan yang muncul akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif maupun legislatif. Banyak contoh, yang terbaru mengenai disahkannya UU Cipta Kerja. Baik, saya akan memfokuskan pada masalah integritas seorang pejabat. Banyak pejabat yang terjerat kasus korupsi, kasus seperti ini merupakan dampak dari adanya politik transaksional dari segala sisi, dari pusat sampai daerah. Dengan adanya hal ini maka sudah dapat dipastikan bahwa pemerintahan yang dihasilkan bukan hanya tidak efektif, namun juga koruptif, meski memang ini dampak dari beberapa hal.
Solusi yang bisa ditawarkan adalah dengan memperbaiki sistem dan format pemilu serta menguatkan aturan-aturan yang ditujukan untuk menghindari segala hal yang menunjukkan sikap rendahnya integritas seorang pejabat.
- Fanatisme pendukung calon
Mengingat persoalan pemilu pada tahun 2019, yang mana pemilu dihiasi dengan berita pertarungan antara dua kelompok pendukung calon presiden yang kita kenal dengan panggilan cebong dan kampret, dan pemilu tahun 2019 ini benar-benar setiap orang dari masing-masing pendukung sangat fanatik dalam mendukung dan hal ini berakibat pada terpeta-petaknya pendukung, munculnya konflik secara vertikal.
Tentu dari kejadian ini bisa kita jadikan sebagai pengalaman agar ke depan kita tidak mengalami hal serupa. Terkait hal ini, penulis memberikan solusi agar tidak terjadi hal yang demikian terulang kembali, yakni mendorong seluruh partai politik agar berani mencalonkan kader-kader yang potensial untuk dicalonkan dalam konvensi Presiden ataupun Wakil Presiden. Penulis mengharapkan agar calon presiden dan wakil presiden tidak hanya dua, minimal tiga. Hal ini sebagai jalan untuk menghindari kejadian seperti tahun 2019. Hal lain yang bisa penulis tawarkan adalah yakni bagi setiap calon nantinya harus bersaing secara sehat, jangan sekali-kali melontarkan suatu narasi yang memiliki unsur-unsur permusuhan, lemparkan saja gagasan-gagasan ke depan.
-Integritas Penyelenggara Pemilu
Pasal 3 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan "Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien".
Pasal 4 menyatakan "pengaturan penyelenggaraan pemilu ini bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien".