Para bupati di 62 daerah tertinggal juga diharapkan aktif mendukung kebijakan ini dengan berbagai intervensi yang tepat sasaran dan sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
Selanjutnya, penguatan kebijakan afirmasi pemerintah Indonesia akan dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang telah dikoordinasikan oleh Kemenko Bidang PMK, Kementerian PPN Bappenas, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kemendes PDTT.
"Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dan berupaya semaksimal mungkin," katanya.
Wapres berharap Rakornas percepatan pembangunan daerah tertinggal dapat menyepakati rumusan kebijakan, termasuk bagi wilayah kepulauan terluar dan perbatasan antar negara sebagai bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat.
"Pastikan bahwa rumusan kebijakan afirmasi ini benar-benar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah 3 T, dan setidaknya 25 kabupaten daerah tertinggal bisa mengatasi ketertinggalannya pada tahun 2024," katanya.
Sementara itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, yang akrab disapa Gus Halim, menyampaikan bahwa percepatan pembangunan daerah tertinggal dilaksanakan melalui strategi pembangunan desa untuk memastikan tidak ada lagi warga yang tertinggal.
Upaya untuk mengatasi daerah tertinggal ini telah dimulai sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2000 dan berlanjut hingga saat ini. Selama berbagai periode pemerintahan, sejumlah kabupaten telah berhasil mengatasi ketertinggalan mereka, yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan di daerah-daerah tertinggal.
"Dalam upaya pengentasan daerah tertinggal, berbagai kementerian dan lembaga terlibat, dan jumlahnya terus meningkat. Ini mencerminkan semangat untuk mengatasi ketertinggalan di seluruh negeri melalui kerja sinergis antara pemerintah pusat dan daerah," urainya.
Baca juga: PKB Omben Tanggapi Pernyataan Menag, Jangan Memanfaatkan Ansor untuk Kepentingan Politik
Pada tahun ini dan periode pembangunan jangka menengah berikutnya, upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal akan dilakukan melalui penguatan asimetri pembangunan berdasarkan data dan rekomendasi lokal serta memanfaatkan data pemanfaat berdasarkan nama dan alamat.Â
Selain itu, kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, perguruan tinggi, dan media lokal serta nasional, akan menjadi kunci untuk mencapai tujuan ini.