Perbandingan Hukum Tata Negara Mesir Dengan IndonesiaÂ
Oleh: Ronven Apriani Â
Negara dapat disebut sebagai negara apabila mampu memenuhi  syarat-syarat menjadi negara seperti: adanya wilayah, adanya penduduk (Rakyat), pemerintah yang berdaulat dan diakui oleh negara lain. Negara memiliki kebutuhan primer dan skunder yang harus dipenuhi, kebutuhan primer dan skunder tersebut diakumulasikan sebagai berikut: kebutuhan primer terdiri dari adanya penduduk (Rakyat), wilayah dan pemerintah yang berdaulat; sedangkan kebutuhan skunder adalah adanya pengakuan dari negara lain bahwa negara tersebut adalah negara yang berdaulat dan merdeka. Seperti halnya negara yang sudah-sudah, suatu negara memiliki aturan yang bersifat mengikat dan memaksa, makna daripada itu adalah aturan dalam suatu negara berlaku bagi setiap individu penduduk (Rakyat) dan terdapat sanksi bagi yang melanggarnya.
Setiap negara memiliki sistem pemerintahan, bentuk pemerintahan dan bentuk negara  yang berbeda-beda, pun berlaku di Negara tersebut. Perbedaan sistem pemerintahan disetiap negara disebabkan oleh beberapa hal diantaranya: sudut pandang negara yang berbeda, latar belakang negara yang berbeda, adat dan budaya negara yang berbeda. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan juga melahirkan bentuk dan ideology yang berbeda. Mesir misalnya, dengan latar belakang, adat dan budaya yang berbeda dengan Indonesia, kemudian melahirkan sistem pemerintahan dan ideology yang berbeda pula.
Mesir dikenal sebagai negara yang kental dengan sejarah Islamnya. Mesir juga dikenal sebagai negara yang terpengaruhi oleh ajaran Islam, terbukti sampai dengan saat ini Mesir menetapkan Islam sebagai agama resmi sekaligus alat atau sumber utama Legislasi. Berbeda dengan Indonesia, meskipun dikenal sebagai negara mayoritas Muslim terbanyak di Dunia Indonesia menjadikan Pancasila sebagai ideology negara sekaligus sumber hukum negara. Artinya Indonesia tidak terpengaruhi oleh satu agama saja (Islam), dengan Pancasila ideology negara, Indonesia tetap mempertahankan keberagaman agama, suku, adat dan budaya.
Dibandingkan dengan Indonesia, Mesir jauh lebih dahulu terbentuk. Oleh karena itu, Mesir terkenal dengan peradaban kuno yang dibuktikan dengan adanya  Universitas tertua (Al-Azhar) yang terletak di Ibu kota Mesir. Selain itu, Mesir juga memiliki sejarah yang cukup panjang dengan adanya monument-monumen kerajaan dan piramida sebagai salah satu tujuh keajaiban dunia. Banyaknya perbedaan antara Mesir dan Indonesia, kemudian menjadi sangat menarik apabila keduanya dibandingkan dari segi Hukum Tata Negaranya.
Bentuk Negara Dan Pemerintahan MesirÂ
Pada hakikatnya, Mesir merupakan negara yang berbentuk kesatuan bukan federal, hal tersebut dikarenakan Mesirm menganut dan memiliki sistem negara kesatuan, dimana sistem negara yang mengatur tidak diperbolehkannya adanya negara dalam negara. Disisi lain, Mesir memiliki luas wilayah yang cukup besar. Tercatat 2.000.000 Km, oleh karena itu, Mesir memiliki bentuk negara kesatuan yang berpusat di Ibu kota yaitu Ibu kota Kairo.
Apabila dilihat dari sudut pandang historis, Mesir terbentuk dari satu Kerajaan saja. Sehingga bentuk kesatuan tersebut bertujuan untuk meminimalisir konflik internal Mesir terkait luas wilayah yang mampu menimbulkan perpecahan. Alhasil, Mesir secara resmi berbentuk Negara Kesatuan yang bersifat tunggal dan tidak dapat terbagi menjadi beberapa negara kedaulatan, selain itu negara kesatuan hanya berpusat pada kewenangan pemerintah pusat.
Sesuai bentuk negara Mesir, yaitu Negara Kesatuan yang biasa disebut dengan Republik, dimana Mesir tercatat menjadi Republik semenjak tahun 1953 yang sebelumnya Mesir masih berbentuk satu kerajaan yang di kuasai oleh Raja Farouk. Presiden pertama Republik Mesir adalah Gamal Abdul Naser. Mulanya, Mesir bergabung dengan Suriah menjadi Negara Kesatuan Republik Arab pada tahun 1958. Namun tak lama hal tersbut kemudian berakhir karena adanya perpecahan antara Mesir dengan Suriah pada tahun 1961. Sampai saat ini Mesir kemudian menjadi Negara Kesatuan yang berpusat di Ibu kota Cairo.
Sistem Pemerintahan Mesir
Mesir merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan semipresidensial, yaitu sistem pemerintahan ganda atau gabungan antara dua sistem pemerintahan sekaligus. Dua sistem pemerintahan gabungan yang dimaksud adalah sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parllementer. Sesuai sistem yang berlaku, semipresidensial lebih dikenal dengan sebutan sistem pemerintahan dual eksekutif (eksekutif ganda). Makna daripada itu ialah dalam pelaksanaan sistem semi presidensial Presiden (Kepala Negara) dapat dipilih langsung oleh Rakyat dan memiliki kekuasaan yang kuat. Dalam pelaksanaannya, Presiden berjalan beriringan bersama-sama dengan Perdana Menteri.
Kekuasaan Legislatif, Eksekutif Dan Yudikatif Di Mesir
 Sama halnya dengan Indonesia, Mesir juga menganut Trias Politika yang terdiri dari Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Adanya Trias Politika ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan. Artinya, setiap kekuasaan berkuasa di kursinya masing-masing. Trias Politika tersebut dapat dipahami sebagai berikut:
Pertama, kekuasaan Legislatif antara Mesir dan Indonesia tidak jauh berbeda. Mesir memiliki Badan Legislatif yang dialamnya ada Majelis Rakyat (majalis al-shaba'), dimana Majelis Rakyat tersebut selaras dan sepadan dengan DPR di Indonesia. Â Majelis Rakyat (majalis al-shaba')ini dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 6 tahun lamanya, dilain sisi Mesir juga memiliki Majelis Permusyawaratan.
Kedua, kekuasaan eksekutif Mesir terbagi menjadi dua kekuasaan yaitu: Presiden dan Perdana Mentri. Pembagian kekuasaan tersebut ada karena Mesir menganut sistem Eksekutif ganda (dual eksekutif/semipresidensial).
Ketiga, berbeda dengan Indonesia yang notabene menganut sistem civil law, Mesir merupakan neraga yang menganut sistem common law yaitu hukum dan keputusan hukum berada mutlak pada keputusan hakim. Sistem ini berdasarkan pada dasar kemanfaatan. Lembaga Yudikatif Mesir ini terdiri dari Mahkamah Agung Mesir yang lumrahnya disebut dengan Mahkamah Al-Dusturiyah Al-ulya sama seperti Mahkamah Agung Republik arab Mesir. Mahkamah Agung Republik Arab Mesir ini bertugas mengkontrol hukum yang dibuat agar sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Mesir dan menghapus Hukum yang dibuat apabila bertentangan atau tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Mesir. Lembaga tersebut terdiri dari satu ketua dan satu wakil dengan beberapa penasehatnya. Sama seperti Indonesia, di Mesir terdapat tujuh kehakiman dan putusan akhir yang bersifat final, dan dapat di disbanding apabila terdapat kejanggalan dan ketidka puasan.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwasannya perbandingan Hukum Tata Negara antara Mesir dengan Indoensia terletak di beberapa objek yaitu: dari segi bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H