Sesuai bentuk negara Mesir, yaitu Negara Kesatuan yang biasa disebut dengan Republik, dimana Mesir tercatat menjadi Republik semenjak tahun 1953 yang sebelumnya Mesir masih berbentuk satu kerajaan yang di kuasai oleh Raja Farouk. Presiden pertama Republik Mesir adalah Gamal Abdul Naser. Mulanya, Mesir bergabung dengan Suriah menjadi Negara Kesatuan Republik Arab pada tahun 1958. Namun tak lama hal tersbut kemudian berakhir karena adanya perpecahan antara Mesir dengan Suriah pada tahun 1961. Sampai saat ini Mesir kemudian menjadi Negara Kesatuan yang berpusat di Ibu kota Cairo.
Sistem Pemerintahan Mesir
Mesir merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan semipresidensial, yaitu sistem pemerintahan ganda atau gabungan antara dua sistem pemerintahan sekaligus. Dua sistem pemerintahan gabungan yang dimaksud adalah sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parllementer. Sesuai sistem yang berlaku, semipresidensial lebih dikenal dengan sebutan sistem pemerintahan dual eksekutif (eksekutif ganda). Makna daripada itu ialah dalam pelaksanaan sistem semi presidensial Presiden (Kepala Negara) dapat dipilih langsung oleh Rakyat dan memiliki kekuasaan yang kuat. Dalam pelaksanaannya, Presiden berjalan beriringan bersama-sama dengan Perdana Menteri.
Kekuasaan Legislatif, Eksekutif Dan Yudikatif Di Mesir
 Sama halnya dengan Indonesia, Mesir juga menganut Trias Politika yang terdiri dari Kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Adanya Trias Politika ini bertujuan untuk membatasi kekuasaan. Artinya, setiap kekuasaan berkuasa di kursinya masing-masing. Trias Politika tersebut dapat dipahami sebagai berikut:
Pertama, kekuasaan Legislatif antara Mesir dan Indonesia tidak jauh berbeda. Mesir memiliki Badan Legislatif yang dialamnya ada Majelis Rakyat (majalis al-shaba'), dimana Majelis Rakyat tersebut selaras dan sepadan dengan DPR di Indonesia. Â Majelis Rakyat (majalis al-shaba')ini dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 6 tahun lamanya, dilain sisi Mesir juga memiliki Majelis Permusyawaratan.
Kedua, kekuasaan eksekutif Mesir terbagi menjadi dua kekuasaan yaitu: Presiden dan Perdana Mentri. Pembagian kekuasaan tersebut ada karena Mesir menganut sistem Eksekutif ganda (dual eksekutif/semipresidensial).
Ketiga, berbeda dengan Indonesia yang notabene menganut sistem civil law, Mesir merupakan neraga yang menganut sistem common law yaitu hukum dan keputusan hukum berada mutlak pada keputusan hakim. Sistem ini berdasarkan pada dasar kemanfaatan. Lembaga Yudikatif Mesir ini terdiri dari Mahkamah Agung Mesir yang lumrahnya disebut dengan Mahkamah Al-Dusturiyah Al-ulya sama seperti Mahkamah Agung Republik arab Mesir. Mahkamah Agung Republik Arab Mesir ini bertugas mengkontrol hukum yang dibuat agar sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Mesir dan menghapus Hukum yang dibuat apabila bertentangan atau tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Mesir. Lembaga tersebut terdiri dari satu ketua dan satu wakil dengan beberapa penasehatnya. Sama seperti Indonesia, di Mesir terdapat tujuh kehakiman dan putusan akhir yang bersifat final, dan dapat di disbanding apabila terdapat kejanggalan dan ketidka puasan.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwasannya perbandingan Hukum Tata Negara antara Mesir dengan Indoensia terletak di beberapa objek yaitu: dari segi bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H