Mohon tunggu...
nobel haqqi
nobel haqqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - blogger harian nonstop

writer_speaker_influencer

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Konteks Perlindungan Anak

9 Mei 2023   15:09 Diperbarui: 9 Mei 2023   15:16 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: simplemost.com (riska sartika dewi) 

Dengan demikian, UU PPRT hadir memberi jalan keluar sebagai landasan membangun strategi perlindungan terhadap PRTA serta melindungan PRT sebagai bagian dari prinsip upaya menegakkan Hak Asasi Manusia. Hak asasi seorang anak merupakan bagian dan satu kesatuan dari Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan pasal 28B ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, perlindungan anak juga dibahas dan diatur dalam pasal 64 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbunya :

"setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan, perilaku, kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerja yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan, fisik, moral, kehidupan sosial dan mental spiritual"

Melihat betapa mirisnya fenomena kekerasan, eksploitasi dan tindakan kejahatan lainnya terhadap PRTA di indonesia, maka sepatutnya tindakan tersebut segera ditindak lanjuti secara tegas oleh pemerintah sebagai penyelenggara sekaligus penegak hukum. UU PPRT sebagai jalan dan upaya melindungi hak asasi pekerja perlu kiranya untuk segera disahkan agar setiap PRT dan PRTA memiliki rasa kepercayaan keamanan dilingkungan kerja.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun