Dengan demikian, UU PPRT hadir memberi jalan keluar sebagai landasan membangun strategi perlindungan terhadap PRTA serta melindungan PRT sebagai bagian dari prinsip upaya menegakkan Hak Asasi Manusia. Hak asasi seorang anak merupakan bagian dan satu kesatuan dari Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan pasal 28B ayat (2) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, perlindungan anak juga dibahas dan diatur dalam pasal 64 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbunya :
"setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan, perilaku, kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerja yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan, fisik, moral, kehidupan sosial dan mental spiritual"
Melihat betapa mirisnya fenomena kekerasan, eksploitasi dan tindakan kejahatan lainnya terhadap PRTA di indonesia, maka sepatutnya tindakan tersebut segera ditindak lanjuti secara tegas oleh pemerintah sebagai penyelenggara sekaligus penegak hukum. UU PPRT sebagai jalan dan upaya melindungi hak asasi pekerja perlu kiranya untuk segera disahkan agar setiap PRT dan PRTA memiliki rasa kepercayaan keamanan dilingkungan kerja.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H