Mohon tunggu...
Ronsen Pasaribu
Ronsen Pasaribu Mohon Tunggu... PNS -

Dalam hal mengabdi demi ibu pertiwi, tak pernah berpikir untuk berhenti.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kajian Akademik Penerapan Hukum Agraria dan Pertanahan di Kawasan Danau Toba

26 Juli 2016   12:24 Diperbarui: 26 Juli 2016   12:32 1018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan Penduduk di sekitar Danau Toba

Relevansi pengaturan Hak atas Tanah bagi orang asing ini pada Kawasan Danau Toba, menyesuaikan dengan regulasi yang sedang ada dan diberlakukan di Indonesia dimana Orang Asing hanya diperbolehkan memiliki HAK PAKAI, dengan ketentuan tersediri bahsa Oang asing itu memang memiliki izin bertempat tinggal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Rencana Tata Ruang Wilayah yang produktif dan berkelanjutan mendukung Pengendalian Alih Fungsi Lahan.

Salah satu tujuan perencanaan ruang suatu wilayah adalah mewujudkan ruang wilayah yang produktif dan berkelanjutan. Produktif dimaksudkan sebagai proses produksi dan distribusi yang berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk kesejahtraan masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing. Sementara berkelanjutan dimaksudkan sebagai kondisi kualitas lingkungan fisik yang dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Makna produktif dan berkelanjutan lebih menitik beratkan pada kegiatan ekonomi dan dukungan sumber daya alam terhadap kegiatan ekonomi tersebut.

Perlu disampaikan juga, bahwa lahan pertanian yang memang tataruangnya untuk pertanian perlu dipertahankan, dengan kriteria sebagai berikut :

a. Memiliki kesesuaian lahan untuk dikembangkan sebagai kawasan pertanian;

b. Ditetapkan sebagai lahan pertanian abadi

c. Mendukung ketahanan pangan nasional

d. Dapat dikembangkan sesuai dengan tingkat ketersediaan air.

Aplikasi dalam kawasan Danau Toba ini, tentu bersentuhan dengan lahan pertanian sebagaimana nantinya diatur dalam RTRW. Untuk itulah diatur bagaimana pengendalian lahan pertanian yang sesuai kriteria diatas untuk tidak dirubah kearah penggunaan non pertanian. Sebaiknya jika dilapangan ada kekurangan lahan untuk bangunan misalnya, strateginya adalah bangunan menjulang keatas (bertingkat) atau Vertikal, baik pemukiman maupun untuk perhotelan dengan segala fasilitasnya.

Perpres Nomor 49 Tahun 2016

Perpres ini bentuk Political Will dari Kabinet Presiden Jokowi-Jusuf Kalla, sebagai wujud negara memimpin penggunaan tanah di Indonesia, dalam rangka optimalisasi pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Danau Toba sebagai Kawasan Strategis parawisata nasional yang diharapkan terkoordinasi, sistematis, terarah dan terpadu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun