Mohon tunggu...
Ronsen Pasaribu
Ronsen Pasaribu Mohon Tunggu... PNS -

Dalam hal mengabdi demi ibu pertiwi, tak pernah berpikir untuk berhenti.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kajian Akademik Penerapan Hukum Agraria dan Pertanahan di Kawasan Danau Toba

26 Juli 2016   12:24 Diperbarui: 26 Juli 2016   12:32 1018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lahan Penduduk di sekitar Danau Toba

Pengaturan Hukum Agraria dan Pertanahan di Kawasan Danau Toba

Relevansi dari landasah Hukum Agraria diatas, sebagai acuan hukum didalam mengatur penataan pertanahan, di wilayah Kawasan Danau Toba. Adapun acuan terhadap landasan hukum dan nilai-nilai dasar hukum agraria nasional terkait dengan hal-hal sebagai berikut :

1. Hak Atas Tanah.

Diakuinya hak atas tanah bagi masyarakat baik Hak Individual, Hak instansi Pemerintah dan Hak Masyarakat adat atau hak komunal. Hak Milik atas tanah merupakan hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat fungsi sosial. WNI, Badan Huum yang ditetapkan oleh pemerintah (badan sosial keagamaan, sosial dan lainnya). 

Hak komunal, disamakan dengan Hak Milik apabila ada beberapa orang bersepakat untuk memiliki tanah secara bersama-sama, baik sebagai ikatan kekeluargaan maupun kesepakatan keperdataan. Tanah Milik Adat yang bercirikan kepemilikan bersama tak dibagi, menjadi karakteristik status tanah di daerah Tapanuli, termasuk di sekitar Danau Toba.

Hak Pengelolaan, merupakan aturan pemanfaatan dan penggunaan tanah yang diberikan sebagian kewenangan oleh Negara kepada badan hukum untuk melakukan pengelolaan tanah berupa merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pemanfaatan dan penggunaan tanah baik oleh diri sendiri atau menyerahkan bagian-bagiannya kepada pihak ketiga untuk diguna usahakan. Penggunaannya sesuai dengan misi yang diemban oleh pemegang Hak Pengelolaan.

2. Pendayagunaan tanah milik masyarakat lokal dan kehadiran Investor.

Konsepsi kehadiran investor dalam membangun bangunan, objek wisata, perkebunan/pertanian atau lainnya akan diatur sedemikian rupa agar pemilik tanah tidak melakukan pelepasan hak atas tanahnya manakala akan digunakan untuk investor. Sesuai ketentuan, kepada Investor dapat diberikan Hak Guna Bangunan, diatas Hak Milik untuk tahun yang disepakati, paling lambat 20 Tahun dan dapat diperpanjang. Dasar hukumnya adalah perikatan perjanjian antara masyarakat dengan investor. 

Keuntungan yang diperoleh adalah tetap eksisnya hukum adat yang mengatur tentang pertanahan di wilayah Tapanuli, yang sejatinya menurut hukum adat tidak boleh melakukan jual beli tanah harta tetap. Jadi, kebijakan ini menguatkan hukum adat atau kearifan lokal setempat. Sekaligus, dapat dipastikan akan menjamin tingkat kemandirian dan kesejahtraan yang diperoleh melalui pembagian hasil (sharing profit) atau masyarakat dapat juga sebagai bagian dari tenaga kerja di bidang industri parawisata atau perhotelan yang baru.

3. Hak Atas Tanah Bagi Orang Asing.

Pengaturan Hak Atas Tanah bagi orang asing ini dipandang urgen akibat adanya globalisasi yang telah mengubah berbagai aspek kehidupan (Politik, ekonomi, sosial, budaya termasuk Hukum) masyarakat dunia. Hal ini ditandai dengan terbukanya investasi asing masuk dalam sebuah negara, termasuk Indonesia. Sisi lain berdampak negatif terhadap kepemilikan dan penguasaan tanah Warga Negara Indonesia. Untuk itu, regulasi sudah mengatur tentang Larangan Pengasingan Tanah dan Kepemilikan Tanah Hak Milik oleh Orang Asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun