Mohon tunggu...
Ronsen Pasaribu
Ronsen Pasaribu Mohon Tunggu... PNS -

Dalam hal mengabdi demi ibu pertiwi, tak pernah berpikir untuk berhenti.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kejujuran, Muatan Terpenting dalam Surat Pernyataan, Sebagai Alas Hak dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah

2 Mei 2016   13:22 Diperbarui: 2 Mei 2016   13:53 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image result for gambar sertifikat hak milik

Sumber Foto

Kenapa pen-Sertifikatan tanah dirasakan lambat, mahal dan rumit?

 Pertanyaan itu sering dialamatkan kepada institusi Kementerian yang menangani tugas fungsi mensertifikatkan tanah. Hal ini memferifikasi, jumlah yang baru terdaftar sejak Tahun 1960 sampai 2016, baru dikisaran 40 % dari jumlah bidang tanah secra agregat. Lalu, dimana letak permasalahannya, terlepas dari keterbatasan Sumber Daya Manusia, Tehonologi dan Keuangan?

Menurut hemat saya, ketiga hal itu tidak secara otomatis bisa mendorong produktifitas Kantor Pertanahan dalam mengerjakan Sertifikat, sebagai sebuah bukti yang paling kuat dari bukti lainnya.

Sebuah kajian yang pernah saya lakukan, pada saat menyelesaikan Pasca Sarjana, 2006, dengan judul Disertasi  Analisis Faktor-Faktor yang mempengaruhi produktifitas Kantor Pertanahan dalam Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Jawa Timur masalahnya ada dua, pertama bagaimana peranan faktor-faktor yang mempengaruhi dalam memproduksi HM atas tanah Originair atau disebut juga pendaftaran yang pertama dan Kedua, seberapa besar faktor yang mempengaruhi sehingga dapat dilihat juga faktor dominan serta penghambat.

Grand Theori membedah produktifitas sebuah Organisai Pelayanan publik, dikembangkan Tan Sri Dato Sri Achmad Sarji bin Andul Hamid, 1991. Guideline Productivity Improvement in the Public Service, merumuskan ada 8 Faktor yang mempengaruhi produktifitas yaitu Sumber Daya Manusia, Sistem dan Prosedur, Struktur Organisasi, Pola Menejemen, Lingkungan Kerja, Tehnologi, bahan baku dan perlengkapan kerja. Jika dijadikan cluster dalam praktik di Kantor Pertanahan, terbagi 4 culster faktor : Kompetensi SDM, Motivasi Karyawan, Pelaksanaan Ketentuan Pendaftaran Tanah, Instansi terkait dan Penguasaan Tehnologi Informasi.

Dengan menggunakan metodologi serta alat uji sesuai karakter data, maka hasil analisis deskriftif menunjukkan bahwa pengaruh faktor-faktor organisasi Kantor Pertanahan berturut-turut adalah (1) Kompetensi SDM, (2) Penguasaan Tehnologi Informasi, (3) Motivasi Karyawan, (4) Pelaksanaan Ketentuan Pendaftaran Tanah, (5). Kepemimpinan dan terakhir paling rendah (6) Peranan Instansi Terkait.

Peranan Instansi Terkait perlu di Revolusi Mental

Faktor Peranan Instansi terkait dalam perspektif pendaftaran tanah yang pertama (originair), dibagi dua item yaitu Peranan Kepala Desa dan Peranan Kantor Pelayanan Pajak PBB terkait BPHTB.

Penelitian menghasilkan menghasilkan faktor kompeensi SDM bersama-sama penguasaan tehnologi informasi, mofitasi karyawan dan faktor kepemimpinan bersifat “mendorong” terhadap produktifitas Hak Milik Originair sebagai faktor strategis yang mendasar. Ke empat itu jika sempurnakan secara terus menerus terhadap faktor ke lima yaitu pelaksanaan ketentuan pendaftaran tanah serta kejelasan perubahan dalam “peranan instansi terkait dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Originair atau pendaftaran pertama sekali.

Kenapa harus pihak Kepala Desa?

Adalah pemahaman bahwa Kepala Desa dianggap mengetahui status dan penguasaan tanah negara yang digarap seseorang. Tanpa tandatangan Kepala Desa/Lurah, terkesan belum legal, sementara Kepemilikan Tanah dengan Masyarakat sejatinya sebuah hubungan yang terlahir karena perbuatan hukum atau persitiwa hukum, yang bersumber dari hukum adat. Esensi hukum adat adalah pengakuan masyarakat adat. Cukup diwakili oleh dua orang atau lebih dengan kriteria tidak ada hubungan kekerabatan, sebagai representasi pengakuan masyarakat adat. Mentautkan agregat , SOP internal di Kementerian ATR/BPN dengan SOP instansi diluar serta tidak bisa dikendalikan, termasuk pembayaran pajak BPHTB ternyata bukti nyata sebagai penghambat percepatan produktifitas.

Hasil penelitian ini merupakan penemuan yang baru, yaitu cara mengindentifikasi faktor yang mempengaruhi produktifitas Kantor Pertanahan dan merupakan penerapan dari Pendapat Tan Sri Dato Sri Ahmad Sarji bin Abdul Hamid, di Kantor Pertanahan (baca : Kementerian ATR/BPN).

Bukti Kepemilikan Tanah dan Beban BPHTB yang menghambat.

Tidak bisa dipungkiri, beban yang membuat bandul perlambatan upaya Kementerian ATR/BPN dalam mendorong percepatan produktifitas Kantor Pelayanan Publik ini terletak pada persyaratan dari luar instansi. Paradigma yang dianut selama ini, informasi tentang validitas kepemilikan tanah kepada Kepala Desa dan Kelurahan, dengan diregister oleh Camat Kepala Wilayah. Tidak berhenti disitu, masih dipersyaratkan lagi ketentuan terlebih dahulu membayar BPHTB karena adanya balik nama atau pemberian hak baru kepada pemohon.

Begitulah beberapa dekade yang dialami lembaga ini, sehingga produktifitas Sertifikat hak atas tanah menjadi rendah dan lambat, mengakibatkan tidak sesuainya harapan masyarakat terhadap pelayanan publik demikian juga cita-cita UUPA (pasal 19) agar tanah diseluruh Indonesia terdaftar, termasuk Reforma Agraria sebagai jembatan menuju kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, melalui visi kemandirian dana kesejahteraan masyarkat.

Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Masyarakat.

Menteri ATR/BPN dalam regulasi yang paling gress bernuansa memutus mata rantai kelambatan Faktor Instansi Terkait ini, dengan menerbitkan petunjuk yang penekanan percepatan dan memberikan kemudahan penSertifikatan tanah. Disadari, masih banyak masyarakat yang menguasai tanah namun tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan, sehingg terkendala dalam permohonannya.

Bagi masyarakat dimana dasar penguasaan dan/atau bukti kepemilikan tanah tidak lengkap atau sama sekali tidak mempunyai dasar penguasaan dan/atau bukti kepemilikan tanah agar dibuktikan dengan “Surat Pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik” dari yang bersangkutan.

Itikad baik, dibuktikan dengan tiga syarat yaitu pertama, tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dikuasai /tidak dalam sengketa; kedua, tidak termasuk aset pemerintah/pemerintah daerah/Desa dan ketiga tidak termasuk Kawasan Hutan.

Surat Pernyataan itu disaksikan oleh dua orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik dan menguasai bidang tanah tersebut.

Pembuat pernyataan bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata apabila dikemudian hari terdapat unsur-unsur ketidak benaran dalam pernyataannya dan bersedia Sertifikatnya dibatalkan dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku serta tidak melibatkan pihak lain.

Sementara item faktor kedua, kendala pembataran BPHTB, telah diintrodusir kebijakan Menteri, dengan tidak mendahulukan bukti pembayaran dengan bukti  lunas di Bank Persepsi dengan terlebih dahulu di ferifikasi oleh Pejabat Dispenda yang membuat semakin lama. Dengan kebijakan bapak Menteri ATR/BPN maka cukup dengan Surat Pernyataan akan membayar BPHTB. Dalam hal pembayaran ini, tentu masuk ranah domain dari Menteri Keuangan. Dengan cara ini maka waktu percepatan penandatangan Sertifikat tercapai, pada gilirannya pelayanan publik yang menyenangkan dan memudahkan dari Kementerian menjadi suatu bukti keseriusan seluru jajaran sampai kepelosok negeri.

Kejujuran muatan terpenting.

Sejalan dengan penelitian Disertasi diatas, tepat disampaikan Faktor yang tersignifikan adalah Kompetensi Sumber Daya Manusia, dengan item Hubungan Petugas, Kualitas Pelayanan sesuai tugasnya, Pemahaman sistem dan prosedur pelayanan dan terakhir “kepribadian yang Jujur dipihak pemohon maupun karyawan”. Khusus Kepribadian yang jujur, dengan dua pernyataan yaitu Sikap Jujur dari petugas dalam memproses dokumen tanah akan mengurangi sengketa pertanahan dan Sikap jujur dari pemohon dalam menyiapkan dokumen tanah akan mengurangi sengketa pertanahan.

Kejujuran dalam pemahaman sesuai fakta dengan data tanpa ada upaya mengubah data, mengikuti prosedur SOP dan sesuai biaya menjadi parameter kejujuran itu sendiri, termasuk pemahaman agama dan kepercayaan kita, bahwa adalah dosa perbuatan yang tidak jujur.

Sertifikat yang diproses dari sikap perlilaku kejujuran, merupakan Sertifikat yang benar-benar memberikan rasa nyaman karena memiliki kekuatan perlindungan hukum mengingat posisinya sebagai bukti yang terkuat.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun