Sementara item faktor kedua, kendala pembataran BPHTB, telah diintrodusir kebijakan Menteri, dengan tidak mendahulukan bukti pembayaran dengan bukti lunas di Bank Persepsi dengan terlebih dahulu di ferifikasi oleh Pejabat Dispenda yang membuat semakin lama. Dengan kebijakan bapak Menteri ATR/BPN maka cukup dengan Surat Pernyataan akan membayar BPHTB. Dalam hal pembayaran ini, tentu masuk ranah domain dari Menteri Keuangan. Dengan cara ini maka waktu percepatan penandatangan Sertifikat tercapai, pada gilirannya pelayanan publik yang menyenangkan dan memudahkan dari Kementerian menjadi suatu bukti keseriusan seluru jajaran sampai kepelosok negeri.
Kejujuran muatan terpenting.
Sejalan dengan penelitian Disertasi diatas, tepat disampaikan Faktor yang tersignifikan adalah Kompetensi Sumber Daya Manusia, dengan item Hubungan Petugas, Kualitas Pelayanan sesuai tugasnya, Pemahaman sistem dan prosedur pelayanan dan terakhir “kepribadian yang Jujur dipihak pemohon maupun karyawan”. Khusus Kepribadian yang jujur, dengan dua pernyataan yaitu Sikap Jujur dari petugas dalam memproses dokumen tanah akan mengurangi sengketa pertanahan dan Sikap jujur dari pemohon dalam menyiapkan dokumen tanah akan mengurangi sengketa pertanahan.
Kejujuran dalam pemahaman sesuai fakta dengan data tanpa ada upaya mengubah data, mengikuti prosedur SOP dan sesuai biaya menjadi parameter kejujuran itu sendiri, termasuk pemahaman agama dan kepercayaan kita, bahwa adalah dosa perbuatan yang tidak jujur.
Sertifikat yang diproses dari sikap perlilaku kejujuran, merupakan Sertifikat yang benar-benar memberikan rasa nyaman karena memiliki kekuatan perlindungan hukum mengingat posisinya sebagai bukti yang terkuat.
***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI