Mohon tunggu...
Ronsen Pasaribu
Ronsen Pasaribu Mohon Tunggu... PNS -

Dalam hal mengabdi demi ibu pertiwi, tak pernah berpikir untuk berhenti.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kejujuran, Muatan Terpenting dalam Surat Pernyataan, Sebagai Alas Hak dalam Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah

2 Mei 2016   13:22 Diperbarui: 2 Mei 2016   13:53 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adalah pemahaman bahwa Kepala Desa dianggap mengetahui status dan penguasaan tanah negara yang digarap seseorang. Tanpa tandatangan Kepala Desa/Lurah, terkesan belum legal, sementara Kepemilikan Tanah dengan Masyarakat sejatinya sebuah hubungan yang terlahir karena perbuatan hukum atau persitiwa hukum, yang bersumber dari hukum adat. Esensi hukum adat adalah pengakuan masyarakat adat. Cukup diwakili oleh dua orang atau lebih dengan kriteria tidak ada hubungan kekerabatan, sebagai representasi pengakuan masyarakat adat. Mentautkan agregat , SOP internal di Kementerian ATR/BPN dengan SOP instansi diluar serta tidak bisa dikendalikan, termasuk pembayaran pajak BPHTB ternyata bukti nyata sebagai penghambat percepatan produktifitas.

Hasil penelitian ini merupakan penemuan yang baru, yaitu cara mengindentifikasi faktor yang mempengaruhi produktifitas Kantor Pertanahan dan merupakan penerapan dari Pendapat Tan Sri Dato Sri Ahmad Sarji bin Abdul Hamid, di Kantor Pertanahan (baca : Kementerian ATR/BPN).

Bukti Kepemilikan Tanah dan Beban BPHTB yang menghambat.

Tidak bisa dipungkiri, beban yang membuat bandul perlambatan upaya Kementerian ATR/BPN dalam mendorong percepatan produktifitas Kantor Pelayanan Publik ini terletak pada persyaratan dari luar instansi. Paradigma yang dianut selama ini, informasi tentang validitas kepemilikan tanah kepada Kepala Desa dan Kelurahan, dengan diregister oleh Camat Kepala Wilayah. Tidak berhenti disitu, masih dipersyaratkan lagi ketentuan terlebih dahulu membayar BPHTB karena adanya balik nama atau pemberian hak baru kepada pemohon.

Begitulah beberapa dekade yang dialami lembaga ini, sehingga produktifitas Sertifikat hak atas tanah menjadi rendah dan lambat, mengakibatkan tidak sesuainya harapan masyarakat terhadap pelayanan publik demikian juga cita-cita UUPA (pasal 19) agar tanah diseluruh Indonesia terdaftar, termasuk Reforma Agraria sebagai jembatan menuju kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, melalui visi kemandirian dana kesejahteraan masyarkat.

Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Masyarakat.

Menteri ATR/BPN dalam regulasi yang paling gress bernuansa memutus mata rantai kelambatan Faktor Instansi Terkait ini, dengan menerbitkan petunjuk yang penekanan percepatan dan memberikan kemudahan penSertifikatan tanah. Disadari, masih banyak masyarakat yang menguasai tanah namun tidak mempunyai bukti-bukti kepemilikan, sehingg terkendala dalam permohonannya.

Bagi masyarakat dimana dasar penguasaan dan/atau bukti kepemilikan tanah tidak lengkap atau sama sekali tidak mempunyai dasar penguasaan dan/atau bukti kepemilikan tanah agar dibuktikan dengan “Surat Pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik” dari yang bersangkutan.

Itikad baik, dibuktikan dengan tiga syarat yaitu pertama, tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dikuasai /tidak dalam sengketa; kedua, tidak termasuk aset pemerintah/pemerintah daerah/Desa dan ketiga tidak termasuk Kawasan Hutan.

Surat Pernyataan itu disaksikan oleh dua orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai pemilik dan menguasai bidang tanah tersebut.

Pembuat pernyataan bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata apabila dikemudian hari terdapat unsur-unsur ketidak benaran dalam pernyataannya dan bersedia Sertifikatnya dibatalkan dan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku serta tidak melibatkan pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun