Mohon tunggu...
Ronny Dee
Ronny Dee Mohon Tunggu... Full Time Blogger - I'm a teacher, a father and a husband. I love Indonesia

I'm a teacher, a father and a husband. I love Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menanti Berapa Purnama DPR Membahas RUU PDP Setelah Didesak Menkominfo

30 Maret 2022   22:48 Diperbarui: 30 Maret 2022   22:55 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Entah sudah berapa purnama lewat tapi RUU PDP itu tak kunjung dibahas oleh DPR lewat Panja Komisi I.  Dimuali dari tahun 2014 lalu, RUU PDP sudah diajukan, lalu ditandatangani oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).  

Seperti biasa, RUU itu yang menyangkut hajat eh harkat netizen +62  itu harus melalui pembahasan dulu di DPR. Eh rupanya jejak digital menunjukkan desakan demi desakan Menkominfo Johny Plate untuk segera dilakukan pembahasan sejak tahun 2020 baru direspon kemarin. 

Tentu dan pastinya tak hanya publik atau netizen Indonesia yang kerap meradang dengan penyalahgunaan data pribadi dan berharap RUU ini cepat kelar. 

Perusahaan raksasa digital seperti Google dan Facebook pun menantikan kepastian hukum atau regulasi ini nantinya karena nantinya mereka akan mengikuti ketentuan UU PDP kalau sudah disahkan. Kepentingan mereka jelas besar ada mereka ingin membangun pusat data di Indonesia.

Adalah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang bersuara dengan menyatakan bahwa pihaknya akan memulai rapat pembahasan RUU itu pada pekan depan. "Minggu depan akan rapat," kata Abdul Kharis Almasyhari kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022), seperti dilansir media Detik, https://news.detik.com/berita/d-6007164/komisi-i-dpr-mulai-bahas-ruu-perlindungan-data-pribadi-pekan-depan. 

Lampu hijau sudah diberikan sejak tahun-tahun yang lalu. Lihat saja media Tempo pernah memberitakan perihal desakan Menteri Johny dengan nada yang sama, desakan untuk segera dibahas karena bolanya sudah di tangan DPR.  Lihat nasional.tempo.co

Dalam paragraf pertama saja sudah terpampang jelas, pernyataan yang terang benderang demikian: "Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu mengebut proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). "

Dari awal sudah minta dikebut. Lalu secara berkala diingatkan, baik di tahun 2021 serta terkini di awal tahun. Kurang apa coba segala upaya meminta dan mendesak itu dilakukan. Misalkan di bulan Februari tahun ini saja Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kembali menjelaskan substansi Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR. Penjelasan ini dia sampaikan dalam rapat kerja antara Kominfo dan Komisi 1 DPR RI pada Selasa (25/2) di Jakarta.

Masih belum bergerak. Lalu DPR akhirnya bersuara dengan mengatakan bahwa mereka menunggu lampu hijau (green light) dari Menkominfo. Wadaw, lampu hijau itu sudah lama menyala tapi ternyata masih ada yang di garis start.  Pihak DPR menarasikan seolah Menkominfo yang pasif dan tak mendesak mereka. 

Hm, jejak digital sudah terpampang jelas kok. Tapi Menteri Johnny merespon elegan. Dia tak menyalahkan pihak DPR. 

 "Saat ini saya tentu berharap Pak Sukamta, semangat saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi UU PDP kalau bisa kemarin sudah selesai. Kalau bisa kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya apalagi besok," ucapnya, Selsasa, 22 Maret 2022.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun