RUU PDP itu tak kunjung dibahas oleh DPR lewat Panja Komisi I. Â Dimuali dari tahun 2014 lalu, RUU PDP sudah diajukan, lalu ditandatangani oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Â
Entah sudah berapa purnama lewat tapiSeperti biasa, RUU itu yang menyangkut hajat eh harkat netizen +62 Â itu harus melalui pembahasan dulu di DPR. Eh rupanya jejak digital menunjukkan desakan demi desakan Menkominfo Johny Plate untuk segera dilakukan pembahasan sejak tahun 2020 baru direspon kemarin.Â
Tentu dan pastinya tak hanya publik atau netizen Indonesia yang kerap meradang dengan penyalahgunaan data pribadi dan berharap RUU ini cepat kelar.Â
Perusahaan raksasa digital seperti Google dan Facebook pun menantikan kepastian hukum atau regulasi ini nantinya karena nantinya mereka akan mengikuti ketentuan UU PDP kalau sudah disahkan. Kepentingan mereka jelas besar ada mereka ingin membangun pusat data di Indonesia.
Adalah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang bersuara dengan menyatakan bahwa pihaknya akan memulai rapat pembahasan RUU itu pada pekan depan. "Minggu depan akan rapat," kata Abdul Kharis Almasyhari kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022), seperti dilansir media Detik, https://news.detik.com/berita/d-6007164/komisi-i-dpr-mulai-bahas-ruu-perlindungan-data-pribadi-pekan-depan.Â
Lampu hijau sudah diberikan sejak tahun-tahun yang lalu. Lihat saja media Tempo pernah memberitakan perihal desakan Menteri Johny dengan nada yang sama, desakan untuk segera dibahas karena bolanya sudah di tangan DPR. Â Lihat nasional.tempo.co
Dalam paragraf pertama saja sudah terpampang jelas, pernyataan yang terang benderang demikian: "Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia perlu mengebut proses legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). "
Dari awal sudah minta dikebut. Lalu secara berkala diingatkan, baik di tahun 2021 serta terkini di awal tahun. Kurang apa coba segala upaya meminta dan mendesak itu dilakukan. Misalkan di bulan Februari tahun ini saja Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate kembali menjelaskan substansi Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke DPR. Penjelasan ini dia sampaikan dalam rapat kerja antara Kominfo dan Komisi 1 DPR RI pada Selasa (25/2) di Jakarta.
Masih belum bergerak. Lalu DPR akhirnya bersuara dengan mengatakan bahwa mereka menunggu lampu hijau (green light) dari Menkominfo. Wadaw, lampu hijau itu sudah lama menyala tapi ternyata masih ada yang di garis start. Â Pihak DPR menarasikan seolah Menkominfo yang pasif dan tak mendesak mereka.Â
Hm, jejak digital sudah terpampang jelas kok. Tapi Menteri Johnny merespon elegan. Dia tak menyalahkan pihak DPR.Â
 "Saat ini saya tentu berharap Pak Sukamta, semangat saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi UU PDP kalau bisa kemarin sudah selesai. Kalau bisa kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya apalagi besok," ucapnya, Selsasa, 22 Maret 2022.
Akhirnya besoknya di hari Selasa, 29 Maret 2022 DPR langsung memberikan pernyataan perihal rencana membahas RUU PDP ini pekan depan. Nah begitu dong. gercep DPR ini dibutuhkan karena sekarang nasib RUU PDP ini ada di tangan mereka. Komisi I DPR harus membuatnya menjadi agenda utama. Jadwal harus segera diatur segera sehingga tak ada lagi cerita RUU PDP ini menjadi produk mangkark dan basi.Â
Kalau tidak, maka kita akan menunggu lagi, mau sampai kapan dimulai pembahasannya? Kita sih berharap agar DPR membuktikan tak hanya dengan janji dan pernyataan semata di media tapi direalisasikan secara konkrit.Â
Semoga.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H