Mohon tunggu...
Roni
Roni Mohon Tunggu... Lainnya - Suka tantangan

Menulis boleh salah, tetapi tidak boleh berbohong............

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kurikulum Merdeka Bisa Diterapkan Melalui Program Sekolah Penggerak dan Jalur Mandiri

16 Juni 2022   12:17 Diperbarui: 16 Juni 2022   21:54 2094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kurikulum merdeka yang telah di luncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Jumat 11 Februari 2022 secara virtual dalam Merdeka Belajar Episode 15. Peluncuran Kurikulum Merdeka dalam rangka upaya pemulihan pembelajaran di masa pandemic Covid-19.

Kurikulum bersifat dinamis dan konstekstual, kurikulum yang diperlukan sesuai zaman sekarang ini. Kurikulum Merdeka dengan stuktur kurikulum yang fleksibel, fokus pada materi yang esensial, dapat memberikan keleluasan guru menggunakan berbagai perangkat ajar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Karakteristik ini peserta di ketahui melalui asesmen awal pembelajaran yang disebut asesmen diagnostik dan pemanfaatan platform merdeka mengajar.

Penerapan Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan bisa dilaksanakan dengan dua cara yaitu dengan program sekolah penggerak PSP dan Implementasi Kurikulum Merdeka. 

Pelaksana Kurikulum Merdeka melalui program sekolah penggerak melalui jalur seleksi dengan berbagai tahapan yang harus dilalui. Sedangkan Implementasi Kurikulum Merdeka yang disebut juga jalur mandiri, satuan pendidikan cukup mendaftar saja, tanpa harus ada seleksi.

Program Sekolah Penggerak merupakan pelaksanaan Kurikulum Merdeka dengan target dan kuota yang ditetapkan jumlah kabupaten/kota dan jumlah satuan pendidikan. Pelaksana Program Sekolah Penggerak dilakukan seleksi setiap angkatan dengan tahapan pendaftaran program sekolah penggerak yang harus dilalui.

Program Sekolah Penggerak di ikuti oleh kepala sekolah dengan kriteria umum:

1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas

2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan

3. Menyampaikan surat pernyataan dengan format yang diunduh dari aplikasi Program Sekolah Penggerak dan ditandatangani oleh :

a. Kepala dinas pendidikan atau pejabat yang ditunjuk bagi kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

b. Kepala dinas pendidikan atau pejabata yang ditunjuk bagi kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diketahui oleh ketua.

4. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter puskesmas/rumah sakit yang ditandatangani dokter dan diberi cap (stempel) puskesmas/rumah sakit tersebut.

5. Tidak sedang menjalankan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan.

6. Tidak sedang menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria khusus :

1. Memiliki tujuan/misi

2. Mampu mengambil keputusan strategis

3. Mampua memimpin perubahan

4. Memiliki kemampuan melaksanakan pelatihan dan pembimbingan

5. Mampu membangun hubungan kerjasama

6. Memiliki orientasi pembelajar

7. Memiliki daya juang/resinlensi

8. Memiliki kematanga beretika

9. Mampu memimpin implementasi

10. Mampu mendoorng inovasi.

Program Sekolah Penggerak sudah dilaksanakan dari tahun 2021 dan pada tahun 2022 sudah 3 angkatan. Pelaksana kurikulum merdeka melalui program sekolah penggerak mendapat dukungan penuh pemerintah pusat. Pelaksana program sekolah penggerak sekolah mendapat pendampingan peningkatan kompetensi kepala sekolah dari Pelatih Ahli/Fasilitator, pemanfaatan platform pembelajaran dan dukungan dana bos kinerja.

Dalam pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan dalam penerapan kurikulum merdeka secara mandiri. Penerapan kurikulum secara mandiri bagi sekolah yang tidak masuk dalam Program Sekolah Penggerak yang dimulai tahun 2022 tanpa harus melalui seleksi.

Pada Implemenatasi Kurikulum Merdeka satuan pendidikan diberikan kebebasan menentukan pilihan berdasarkan angket kesiapan guru dan tenaga kependidikan melaksanakan Kurikulum Merdeka. Dengan menyesuaikan kesiapan satuan pendidikan penerapan Kurikulum Merdeka dapat dilaksanakn dengan baik.

Implementasi Kurikulum Merdeka jalur mandiri ada tiga pilihan yaitu :

1. Pilihan pertama adalah Mandiri Belajar, pilihan yang memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan saat menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.

2. Pilihan kedua yaitu Mandiri Berubah, pilihan yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.

3. Pilihan ketiga yang merupakan Mandiri Berbagi, pilihan yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.

Calon pelaksanaan kurikulum merdeka jalur mandiri tidak ada tahapan seleksi cukup mendaftar sesuai dengan jadwal. Pendaftaran implementasi kurikulum merdeka jalur mandiri tahp 1 ditutup tanggal 30 April 2022 dan rencana akan ada tahap ke 2. Informasi tahapan pendaftaran bisa dilihat di website https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun