Mohon tunggu...
Roni
Roni Mohon Tunggu... Lainnya - Suka tantangan

Menulis boleh salah, tetapi tidak boleh berbohong............

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kurikulum Merdeka Bisa Diterapkan Melalui Program Sekolah Penggerak dan Jalur Mandiri

16 Juni 2022   12:17 Diperbarui: 16 Juni 2022   21:54 2094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kurikulum merdeka yang telah di luncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Jumat 11 Februari 2022 secara virtual dalam Merdeka Belajar Episode 15. Peluncuran Kurikulum Merdeka dalam rangka upaya pemulihan pembelajaran di masa pandemic Covid-19.

Kurikulum bersifat dinamis dan konstekstual, kurikulum yang diperlukan sesuai zaman sekarang ini. Kurikulum Merdeka dengan stuktur kurikulum yang fleksibel, fokus pada materi yang esensial, dapat memberikan keleluasan guru menggunakan berbagai perangkat ajar sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Karakteristik ini peserta di ketahui melalui asesmen awal pembelajaran yang disebut asesmen diagnostik dan pemanfaatan platform merdeka mengajar.

Penerapan Kurikulum Merdeka di satuan pendidikan bisa dilaksanakan dengan dua cara yaitu dengan program sekolah penggerak PSP dan Implementasi Kurikulum Merdeka. 

Pelaksana Kurikulum Merdeka melalui program sekolah penggerak melalui jalur seleksi dengan berbagai tahapan yang harus dilalui. Sedangkan Implementasi Kurikulum Merdeka yang disebut juga jalur mandiri, satuan pendidikan cukup mendaftar saja, tanpa harus ada seleksi.

Program Sekolah Penggerak merupakan pelaksanaan Kurikulum Merdeka dengan target dan kuota yang ditetapkan jumlah kabupaten/kota dan jumlah satuan pendidikan. Pelaksana Program Sekolah Penggerak dilakukan seleksi setiap angkatan dengan tahapan pendaftaran program sekolah penggerak yang harus dilalui.

Program Sekolah Penggerak di ikuti oleh kepala sekolah dengan kriteria umum:

1. Memiliki sisa masa tugas sebagai kepala satuan pendidikan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas

2. Terdaftar dalam data pokok pendidikan

3. Menyampaikan surat pernyataan dengan format yang diunduh dari aplikasi Program Sekolah Penggerak dan ditandatangani oleh :

a. Kepala dinas pendidikan atau pejabat yang ditunjuk bagi kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

b. Kepala dinas pendidikan atau pejabata yang ditunjuk bagi kepala satuan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diketahui oleh ketua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun