Mohon tunggu...
Ronggo GalihSadata
Ronggo GalihSadata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang yang hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Good Governance di Pemerintahan

30 Oktober 2024   09:04 Diperbarui: 30 Oktober 2024   09:04 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Good governance merupakan suatu konsep yang mengacu pada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara Bersama. Menurut United Nations Development Programs (UNDP), good governance adalah penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola urusan negara pada semua tingkat. 

Dalam menjalankan good governance, terdapat 9 prinsip yang dipegang, yaitu Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat, Transparansi, Efisiensi dan Efektivitas, Kesetaraan, Tegaknya supremasi hukum, Visi Strategis, Responsif, dan Berorientasi pada consensus. 

Ciri-ciri good governance sendiri adalah sebagai berikut :

*Melibatkan seluruh pihak untuk bertanggung jawab dan transparan serta adil dan efektif.

*Menegakkan supremasi hukum.

*Memastikan bahwa prioritas sosial, politik, dan ekonomi berdasarkan pada consensus komunitas.

*Kepentingan kelompok miskin dan tertinggal selalu diperhitungkan dalam proses pengambilan Keputusan untuk alokasi sumber daya Pembangunan.

Di Indonesia sendiri penerapan prinsip good governance yang diutamakan ada 5, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat, Efektivitas dan efisiensi, dan penegakan hukum. Penerapan prinsip ini dilakukan di semua tingkat pemerintahan di Indonesia, yaitu pada tingkat pusat dan daerah. 

Di tingkat pusat, penerapan dari good governance sendiri dapat dilihat di salah satu cluster di kemenkeu, yaitu pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

 Prinspi yang diterapkan oleh DJKN sendiri ada 5, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsiblitas, independent, dan fairness. Dengan diterapkannya good governance di PUPN/DJKN dalam pengurusan piutang negara diharapkan tidak hanya membawa dampak positif dalam optimalisasi pengurusan piutang negara akan tetapi hal tersebut dapat juga membawa dampak positif terhadap kinerja DJKN secara keseluruhan.

 Dengan adanya landasan yang kuat di bidang piutang negara maka tata kelola pemerintahan yang baik di PUPN/DJKN dapat terwujud. Penjabaran good governance pada DJKN sendiri adalah sebagai berikut :

*Transparansi : Pegawai pada seksi piutang negara wajib memberikan informasi yang relevan kepada para stake holder dalam hal ini penyerah piutang (kreditor) dan penanggung hutang (debitor) serta pihak lain yang terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka optimalisasi pengurusan piutang negara. Selain itu, Pihak KPKNL juga harus transparan dalam pelayanan publik yang meliputi kejelasan tentang kewajiban atau syarat-syarat dan biaya Pengurusan Piutang Negara kepada para stakeholder jelas. 

Pemberian informasi mengenai kejelasan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Pengurusan Piutang Negara yang mudah di pahami oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.

*Akuntabilitas : Dalam pelayanan publik, akuntablititas didasarkan pada Inpres No 77 Tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dalam DJKN sendiri akuntabilitas dapat dilihat dari komitmen yang kuat dari pimpinan DJKN dan seluruh pegawai di bidang piutang negara, menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran bidang piutang negara, berorientasi kepada pencapaian visi dan misi DJKN khususnya di bidang piutang negara serta hasil dan manfaat yang diperoleh, dan menjamin kegunaan sumber-sumber daya di bidang piutang negara secara konsisten dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*Responsibilitas : Hal ini ditunjukan dalam pelaksanaan pengurusan piutang, DJKN menjunjung peraturan yajg berlaku di bidang piutang negara dan berorientasi pada kepentingan stake holder Dimana hal ini sesuai dengan nilai-nilai Kementerian keuangan.

*Independen : Pengambilan keputusan terkait pengurusan piutang negara, DJKN haruslah independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Hal ini dapat dilakukan dengan pengembangan peraturan, pedoman, dan praktek di tingkat pengurusan piutang negara. Independent sangat penting sebab dengan menjaga independen, pengambilan keputusan yang dilakukan akan lebih objektif.

*Fairness : DJKN senantiasa memperhatikan kepentingan kreditor dan debitor serta pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran. Prinsip fairness juga melindungi hak-hak stakeholder dalam implementasi penegakan hukum di bidang piutang negara dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta keputusan-keputusan yang dapat merugikan stakeholder dalam pengurusan piutang negara

Ditingkat daerah, desentralisasi dalam bentuk otonomi daerah diharapkan dapat membantu mewujudkan good governance di daerah. Fokus dari good governance di tangkat daerah sendiri berupa peningkatan kualitas pelayanan publik dimana parameter yang ada merupakan pelayanan kepada Masyarakat dan pemberdayaan Masyarakat dalam setiap pembangunan.

 Menurut beberapa pendapat sendiri terdapat korelasi antara antara good governance dan pelayanan publik. Prinsip-prinsip good governance secara nyata diwujudkan dalam praktik pelayanan publik kepada stakeholder yang dilayani. Kinerja pelayanan publik yang baik akan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah (good local governance). 

Oleh karena itu, salah satu cara mewujudkan good governance adalah dengan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di Kelurahan Parangloe Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, implementasi dalam pemerintahan sudah dilakukan dengan baik. Hal ini didapat karena informasi yang tersedia jelas terkait penyelenggaraan pemerintahan dan mudah dipahami.

 Pemerintah di kelurahan Parangloe sendiri juga sangat terbuka terkait sumber dana dan pengelolaan keuangan sehingga masyarakat dapat dengan jelas mengetahui darimana sumber dana dan penggunaanya yang mengindikasikan pelaksanaan tranparansi yang baik. Untuk prinsip akuntabilitas sendiri sudah terlaksana tetapi belum dapat dikatakan berjalan dengan baik. 

Hal ini disebabkan masih ada keluhan Masyarakat mengenai tidak adanya tindak lanjut atas limbah Perusahaan yang menyebabkan pencemaran lingkungan.

Good governance yang sudah diterapkan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini bukan berarti terbebas dari masalah. Salah satu masalah ada pada akuntabilitas dimana hal ini dibuktikan adanya peningkatan laporan di KPK yang sebanyak 3.903 di tahun 2022 naik menjadi 4.357 di tahun 2023. Peningkatan juga terjadi pada banyaknya pelaku tindak pidana korupsi, yaitu sejumlah 149 pada 2022 dan naik menjadi 161 untuk tahun 2023. 

Hal ini membuktikan adanya tren penyalahgunaan dan pelanggaran wewenang dan perilaku dan tindakan KKN yang masih tinggim serta pengadaan dan pengendalian kinerja aparatur pemerintah yang masih lemah. Pada tahun 2022 sendiri, indeks presepsi korupsi Indonesia hanya sebesar 34 dan berada di posisi 110 dari 180 negara.

Selain akuntabilitas, kendala dalam penerapan partisipasi masyarakat juga masih terjadi sebab banyaknya Masyarakat yang kurang aktif terlibat dalam pengambilan keputusan dikarenakan kesibukan, sehingga melalui proses yang terbutu-buru. Pada transparansi sendiri, meski sudah terlaksana tetapi transparansi yang dilakukan masih belum berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari skor IKIP nasional yang masih berapa pada kisaran 75 untuk tahun 2024.

REFERENSI

Handayani, F. A., & Nur, M. I. (2019). Implementasi good governance di Indonesia. Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, 11(1), 1-11.

Hasriani, H. (2024). Implementasi Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kelurahan Parangloe Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Jurnal Publisitas, 10(2), 186-198.

Laporan Tahunan KPK 2022

Laporan Tahunan KPK 2023

Komisiinformasi.go.id. (2024, 17 Oktober). Komisi Informasi Pusat Rilis Hasil IKIP 2024, Kenaikan Skor jadi Momentum Dorong Keterbukaan. Diakses pada 29 Oktober 2024, dari https://komisiinformasi.go.id/read/17/10/2024/Komisi-Informasi-Pusat-Rilis-Hasil-IKIP-2024,-Kenaikan-Skor-jadi-Momentum-Dorong-Keterbukaan#:~:text=Indeks%20Keterbukaan%20Informasi%20Publik%20(IKIP)%20merupakan%20salah%20satu%20program%20Prioritas,RPJMN)%20Tahun%202020%2D2024.

Rizkiyani, T. (2023). GOOD LOCAL GOVERNANCE MELALUI PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK. Majalah Ilmiah Dinamika Administrasi (MIDA), 20(1), 50-60.

Simbolon, O. M., Purba, C. E., Tumanggor, S. J., Manullang, I. M., Syahfitri, N. M., & Saragih, S. M. (2024). Penerapan Good Governance Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Masyarakat. Journal of Law & Policy Review, 2(2), 32-4

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun