*Transparansi : Pegawai pada seksi piutang negara wajib memberikan informasi yang relevan kepada para stake holder dalam hal ini penyerah piutang (kreditor) dan penanggung hutang (debitor) serta pihak lain yang terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka optimalisasi pengurusan piutang negara. Selain itu, Pihak KPKNL juga harus transparan dalam pelayanan publik yang meliputi kejelasan tentang kewajiban atau syarat-syarat dan biaya Pengurusan Piutang Negara kepada para stakeholder jelas.Â
Pemberian informasi mengenai kejelasan tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Pengurusan Piutang Negara yang mudah di pahami oleh masyarakat sebagai pengguna layanan.
*Akuntabilitas : Dalam pelayanan publik, akuntablititas didasarkan pada Inpres No 77 Tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Dalam DJKN sendiri akuntabilitas dapat dilihat dari komitmen yang kuat dari pimpinan DJKN dan seluruh pegawai di bidang piutang negara, menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran bidang piutang negara, berorientasi kepada pencapaian visi dan misi DJKN khususnya di bidang piutang negara serta hasil dan manfaat yang diperoleh, dan menjamin kegunaan sumber-sumber daya di bidang piutang negara secara konsisten dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*Responsibilitas : Hal ini ditunjukan dalam pelaksanaan pengurusan piutang, DJKN menjunjung peraturan yajg berlaku di bidang piutang negara dan berorientasi pada kepentingan stake holder Dimana hal ini sesuai dengan nilai-nilai Kementerian keuangan.
*Independen : Pengambilan keputusan terkait pengurusan piutang negara, DJKN haruslah independen tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Hal ini dapat dilakukan dengan pengembangan peraturan, pedoman, dan praktek di tingkat pengurusan piutang negara. Independent sangat penting sebab dengan menjaga independen, pengambilan keputusan yang dilakukan akan lebih objektif.
*Fairness : DJKN senantiasa memperhatikan kepentingan kreditor dan debitor serta pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran. Prinsip fairness juga melindungi hak-hak stakeholder dalam implementasi penegakan hukum di bidang piutang negara dan mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta keputusan-keputusan yang dapat merugikan stakeholder dalam pengurusan piutang negara
Ditingkat daerah, desentralisasi dalam bentuk otonomi daerah diharapkan dapat membantu mewujudkan good governance di daerah. Fokus dari good governance di tangkat daerah sendiri berupa peningkatan kualitas pelayanan publik dimana parameter yang ada merupakan pelayanan kepada Masyarakat dan pemberdayaan Masyarakat dalam setiap pembangunan.
 Menurut beberapa pendapat sendiri terdapat korelasi antara antara good governance dan pelayanan publik. Prinsip-prinsip good governance secara nyata diwujudkan dalam praktik pelayanan publik kepada stakeholder yang dilayani. Kinerja pelayanan publik yang baik akan menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah (good local governance).Â
Oleh karena itu, salah satu cara mewujudkan good governance adalah dengan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik.
Di Kelurahan Parangloe Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, implementasi dalam pemerintahan sudah dilakukan dengan baik. Hal ini didapat karena informasi yang tersedia jelas terkait penyelenggaraan pemerintahan dan mudah dipahami.
 Pemerintah di kelurahan Parangloe sendiri juga sangat terbuka terkait sumber dana dan pengelolaan keuangan sehingga masyarakat dapat dengan jelas mengetahui darimana sumber dana dan penggunaanya yang mengindikasikan pelaksanaan tranparansi yang baik. Untuk prinsip akuntabilitas sendiri sudah terlaksana tetapi belum dapat dikatakan berjalan dengan baik.Â