Mohon tunggu...
RonaldyStar
RonaldyStar Mohon Tunggu... Musisi - Musisi

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Music

Cara Menulis, Merilis, Hingga Menjadi Musisi Terkenal

15 Mei 2023   23:58 Diperbarui: 16 Mei 2023   00:04 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Untuk tahap awal mungkin digarap menggunakan handphone saja dengan
rekaman seadanya, namun setalah semua bagian dirasa sempurna segeralah disempurnakan menggunakan device yang lebih baik.

*Penggarapan menggunakan Handphone

-Buka Aplikasi Catatan dan sempurnakan Kembali konsep yang belum sempurna
-Buka aplikasi memo suara dan mulai merekam full dari bagian intro hingga ke outro
-Setelah itu buka aplikasi perekam yang dapat didownload di playstore yaitu N- Track dan mulailah mengerjakan lagu tersebut dengan menambahkan bit drum, dan mulai merekam instrument secara terpisah
-Setelah lagu digarap, simpan file tersebut

*Penggarapan melalui Komputer

-Buka DAW Fl Studio
-Mulai menggambar Bit Drum
-Mulai merekam alat lainnya seperti Gitar, Bass, dan Vokal
-Lakukan proses balancing volume agar suara terdengar baik
-Lakukan proses ekspor.

5.Personal Branding dan cara promosi musisi Indie (NON LABEL)

*Hal yang paling sederhana untuk memulai promosi adalah secara lisan, karena secara filosfis budaya Indonesia terbiasa dengan hal-hal yang berbau lisan, dari mulut ke mulut. Hal tersebut dapat juga dilakukan terhadap karya-karya musik yang akan kalian garap.
*Rajin memposting kegiatan bermusik, baik di story whatsapp maupun di story Instagram karena untuk membangun personal branding yang kuat harus disertakan promosi yang tersusun rapi, namun tidak perlu terlalu kaku dan jaga image
*Mulailah terbuka dengan dunia social media, seperti TikTok yang kini menjadi batu loncatan yang sangat bagus untuk mendukung karier bermusik, jadi mulailah untuk terbuka dan mengembangkan karya-karya mu kedalam media social.
*Setelah cukup kuat dalam personal branding, mulailah membuat lagu dan merekam nya dengan professional
*Setelah lagu di rekam, mulailah membuka Kerjasama dengan media-media online platform digital store seperti sportify, joox, itunes, langit music, resso, amazon.com dan lain sebagainya. Karena lagu tersebut harus dirilis secara resmi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkn seperti pencurian lagu, dan lain sebagainya
*Mulailah menggarap video klip untuk single lagu yang telah siap dirilis, konsep video klip akan dibahas secara rinci di nomor selanjutnya, tapi hal yang paling utama adalah tentukan konsep yang sesuai dengan tema lagu dan warna lagu yang telah digarap sebelumnya, sehingga video klip sejalan dengan gaya music, dan isi cerita lagu yang akan digarap.
*Setelah lagu selesai di rilis, lakukan Kembali hal-hal yang dilakukan seperti biasanya, aktif di social media tanpa jaga image namun harus selalu memerhatikan hal-hal yang sensitive agar tidak terkena masalah kedepan, contohnya adalah tidak membawa hal-hal yang berbau sara, rasisme dan yang lainnya.

6.Cara Merilis Lagu di platform digital streaming online

Dalam perilisan lagu tidak dilakukan secara sembarangan, ada prosedur yang harus dilalui untuk kemudian didaftarkan ke platform digital store, dan isi rekaman nya pun dikurasi terlebih dahulu jika lolos maka akan otomatis dapat tayang dan segera membayarkan uang registrasi terhadap karya yang akan diriliskan.
Setelah karya di ACC untuk selanjutnya adalah pembuatan Artwork untuk lagu yang akan diriliskan, artwork biasanya menyesuaikan ketentuan-ketentuan aggregator, namun disarankan untuk membuat artwork yang sesuai dengan bisi cerita lagu yang akan diriliskan.
Menuliskan secara benar siapa yang menjadi penyanyi di lagu tersebut, dan beberapa orang yang terkait dalam produksi lagu, seperti pencipta atau composer lagu, produser lagu, serta label rekaman costum yang kalian ingin tuliskan, serta lirik lagu yang diriliskan.

7.Lindungi Karyamu

Hal yang sering disepelekan oleh pencipta lagu adalah perlindungan atas karya yang diciptakan, serta perlindungan hak yang harusnya diterima sebagai pencipta lagu, menurut peraturan Undang-Undang sekarang mewajibkan pencipta lagu untuk mengambil hak nya melalui LMK seperti WAMI yang akan membantu para musisi khususnya seorang composer untuk mendapatkan hak nya sebagai pencipta lagu, hak tersebut berupa materi uang yang dibayarkan dari performing right.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun