Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Money

Krisis 1998, Stabilitas Sistem Keuangan dan Kebijakan Makroprudensial

25 Juni 2019   05:30 Diperbarui: 25 Juni 2019   06:05 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak awal 2000, Bank Indonesia telah mulai menyusun kerangka stabilitas sistem keuangan Indonesia dan membentuk Biro Stabilitas Sistem Keuangan (BSSK) di dalam lingkup Bank Indonesia (BI).

BI juga sejak tahun 2003 telah mempublikasikan hasil pemantauan atas stabilitas sistem keuangan per semester. Laporan ini dikenal dengan nama Kajian Stabilitas Keuangan.

Pemerintah bersama DPR juga melakukan perbaikan dengan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan UU nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Lembaga ini didirikan bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap bank.

Pada tahun 1999, Bank Indonesia meraih status independen setelah UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia diundangkan. Independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain termasuk pemerintah. Hal yang sangat penting agar ada check and balances dengan pengelolaan ekonomi negara.

Tidak hanya itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga didirikan pada tahun 2011 berdasar UU nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Agar pengawasan dan pengaturan terhadap bank dan perusahaan finansial bisa lebih fokus lagi dilakukan.

Bersama dengan Kementerian Keuangan, BI, dan LPS membentuk forum koordinasi stabilitas keuangan pada tahun 2005. Forum ini adalah forum koordinasi, kerja sama dan pertukaran informasi antar otoritas yang berkepentingan dalam pemeliharaan stabilitas sistem keuangan Indonesia. Sekarang ini sudah berubah menjadi Komite Stabilitas Sistem Keuangan dan juga anggotanya ditambah dengan OJK.

Perbaikan yang cukup berhasil, Indonesia bisa melalui krisis ekonomi dunia 2008 dengan baik. Dalam artian tidak terlalu berdampak parah terhadap ekonomi Indonesia.

Stabilitas Sistem Keuangan

Salah satu definisi stabilitas sistem keuangan yang dikutip dari situs OJK adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko dengan baik.

Sistem keuangan yang stabil adalah fondasi bagi pertumbuhan ekonomi. Tanpa sistem keuangan yang stabil maka pertumbuhan ekonomi sulit untuk bisa berkelanjutan. Seperti pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup tinggi di masa orde baru tetapi berakhir di krisis ekonomi 1998.

Dalam rangka memelihara stabilitas sistem keuangan pada tahun 2005, BI bersama pemerintah menyusun kerangka Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang sekarang ini sudah dituangkan ke dalam Rancangan Undang-undang JPSK.

Komponen JPSK adalah :

  1. Pengaturan dan Pengawasan Bank yang Efektif, sebuah fungsi mikroprudensial yang dilakukan oleh OJK. Pengaturan dan pengawasan bank ini selalu harus bertujuan kepada stabilitas sistem keuangan.
  2. Lender of Last Resort, fungsi dari Bank Indonesia (BI) untuk dapat memberikan pinjaman atau bantuan likuiditas baik di saat normal maupun krisis. Fungsi ini terbukti efektif dalam pencegahan dan penanganan krisis. Selain itu BI juga bertugas dan memiliki kewenangan penuh untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter. Kebijakan moneter yang dilaksanakan dalam kerangka makroprudensial.
  3. Skema Penjaminan Simpanan, sebuah fungsi yang dijalankan oleh LPS. Dengan menggunakan metode asuransi. Sekarang ini LPS menjamin dana nasabah bank sampai dengan Rp 2 miliar selama suku bunga tidak melebihi rekomendasi LPS.
  4. Kebijakan Resolusi Krisis yang Efektif, dalam JPSK ditetapkan peran dan kewenangan masing-masing otoritas dalam penanganan krisis. Ditunjang dengan adanya Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun