Mohon tunggu...
Ronald Wan
Ronald Wan Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Ekonomi dan Teknologi

Love to Read | Try to Write | Twitter: @ronaldwan88

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Sumber Daya Alam dan Energi yang Lama Salah

18 Februari 2019   15:07 Diperbarui: 20 Februari 2019   10:12 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumber daya alam, termasuk di dalamnya sumber daya energi. Selain kaya negara kita adalah negara yang sangat subur. Koes Ploes pernah membuat lagu yang menyebut Indonesia adalah tanah surga.

Para pendiri negara ini telah memasukkan satu pasal dalam UUD yaitu pasal 33 untuk memastikan bahwa semua kekayaan sumber daya alam digunakan sebaik-baiknya demi kemakmuran rakyat.

Namun sulit untuk dimungkiri bahwa masih banyak orang Indonesia bahkan pemimpin negeri yang tamak dan berusaha untuk mengangkangi kekayaan sumber daya alam untuk kepentingan pribadi. Contoh yang masih belum lama terjadi adalah kasus "Papa Minta Saham Freeport" Setya Novanto yang menghebohkan.

Kebijakan Sumber Daya Alam
Sampai dengan tahun 2009 pada saat terbitnya Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba. Semua perusahaan tambang bebas untuk mengekspor hasil kekayaan Indonesia ke luar negeri.

Kontan.co.id
Kontan.co.id
Kalau kita mengambil contoh misalnya tambang nikel. Kegiatan tambang nikel itu mirip dengan kegiatan mengambil tanah merah untuk urukan. Seperti gambar yang ada di atas. Tanpa adanya smelter nilai tambah yang kita dapat rendah, harga jual adalah biaya untuk mengeruk ditambah dengan royalti yang dibayar ke negara plus keuntungan.

Sedangkan jika smelter sudah dibangun harga yang bisa didapat berlipat ganda. Pemerintah Jokowi-JK memperkuat peraturan pemerintah tahun 2014 tentang pembangunan smelter pada tahun 2017. Aturan sekarang memaksa penambang untuk mendirikan smelter dalam waktu lima tahun sejak tahun 2017 (Detik.com). Sehingga bukan lagi ekspor bahan mentah (yang mirip tanah terkadang) menjadi ekspor batangan nikel murni misalnya.

Di luar tambang mineral, tambang batu bara sekarang ini juga terkena Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban memasok batu bara ke pasar dalam negeri sebanyak 20%-25% dari total produksi mereka. CNBCIndonesia

Bukan hanya kewajiban memasok namun harga DMO untuk PLN juga ditentukan oleh pemerintah. Sehingga PLN memiliki pasokan bahan bakar yang tidak terganggu naik turunnya harga batu bara internasional. Dengan tujuan akhir menurut saya adalah memberikan harga listrik yang relatif terjangkau kepada masyarakat.  

Akhir tahun 2018 NKRI sudah resmi memiliki saham Freeport Indonesia sebanyak 51%. Setelah Inalum melunasi pembelian saham tersebut. Pemerintah Papua juga akan mendapatkan 10% saham Freeport Indonesia yang hasilnya semoga bisa digunakan untuk masyarakat Papua.

Baca"Mengapa Freeport Menyerah kepada NKRI?"

Kebijakan Energi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun